Perpres Baru Kartu Prakerja, PKS: Lebih Baik Dihentikan
Senin, 13 Juli 2020 - 11:45 WIB
loading...
A
A
A
Sukamta melihat adanya peluang pada perdagangan secara digital. Aktivitas transaksi melalui platform digital selama pandemi ini meningkat hingga 400%. Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi e-commerce mencapai USD2,4 miliar atau meningkat 26% dari kuartal II tahun lalu.
Dia mengusulkan pemerintah untuk meminta perusahaan platform digital memberikan pelatihan gratis kepada masyarakat, terutama para pencari kerja dari keluarga tidak mampu. Dia meyakini perusahaan-perusahaan yang sedang mereguk untung itu mau membuat pelatihan secara gratis.
Pemerintah, menurutnya, sebaiknya tidak semaunya membuat aturan di masa pandemi COVID-19. Dia memberikan catatan revisi pada Perpres Nomor 76 Tahun 2020, Pasal 31A menyatakan pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk lingkup pengadaan barang dan jasa.
Hal ini dianggap bisa membuka ruang untuk korupsi karena adanya diskresi sebagai proses yang tidak masuk dalam pengadaan dan jasa. Ditambah lagi dengan pasal 31B menyatakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja dan tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan program kartu prakerja oleh manajemen pelaksana sebelum Perpres ini mulai berlaku dinyatakan sah sepanjang didasarkan itikad baik. (Baca juga: Perpres Kartu Prakerja Terbit, Atur Ancaman Pidana Pemalsu Identitas )
“Ukuran itikad baik kan sangat subyektif. Revisi Perpres ini terlalu berlebihan. Akan lebih baik program ini dihentikan saja dan diganti dengan skema bantuan untuk korban PHK akibat pandemi,” pungkasnya.
Dia mengusulkan pemerintah untuk meminta perusahaan platform digital memberikan pelatihan gratis kepada masyarakat, terutama para pencari kerja dari keluarga tidak mampu. Dia meyakini perusahaan-perusahaan yang sedang mereguk untung itu mau membuat pelatihan secara gratis.
Pemerintah, menurutnya, sebaiknya tidak semaunya membuat aturan di masa pandemi COVID-19. Dia memberikan catatan revisi pada Perpres Nomor 76 Tahun 2020, Pasal 31A menyatakan pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk lingkup pengadaan barang dan jasa.
Hal ini dianggap bisa membuka ruang untuk korupsi karena adanya diskresi sebagai proses yang tidak masuk dalam pengadaan dan jasa. Ditambah lagi dengan pasal 31B menyatakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja dan tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan program kartu prakerja oleh manajemen pelaksana sebelum Perpres ini mulai berlaku dinyatakan sah sepanjang didasarkan itikad baik. (Baca juga: Perpres Kartu Prakerja Terbit, Atur Ancaman Pidana Pemalsu Identitas )
“Ukuran itikad baik kan sangat subyektif. Revisi Perpres ini terlalu berlebihan. Akan lebih baik program ini dihentikan saja dan diganti dengan skema bantuan untuk korban PHK akibat pandemi,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :