Menghilang dari Kediamannya, Dito Mahendra Gagal Dijemput Paksa KPK

Senin, 09 Januari 2023 - 07:03 WIB
loading...
Menghilang dari Kediamannya,...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK gagal melakukan upaya jemput paksa terhadap Dito Mahendra sebagai saksi terkait kasus dugaan TPPU mantan Sekretaris MA Nurhadi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal melakukan upaya jemput paksa terhadap Dito Mahendra sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dito Mahendra belum berhasil ditemukan di kediamannya.

Ketika tim KPK tiba, Dito sudah lebih dulu menghilang. Dito dijemput paksa karena sudah tiga kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. KPK hingga kini masih mencari keberadaan Dito.Baca juga: Tiga Kali Mangkir, Dito Mahendra Diburu KPK

"KPK sebenarnya juga sudah mendatangi rumahnya sesuai dengan data administrasi kependudukan. Namun, tidak diketahui keberadaanya. Artinya, upaya yang dilakukan KPK sudah dilakukan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).

KPK mengimbau kepada Dito Mahendra untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sebab, KPK membutuhkan keterangan Dito untuk membuat terang penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris MA Nurhadi.

"Tentu kami punya data dan informasi yang harus dikonfirmasi kepada saksi Dito Mahendra ini sehingga keterangannya sangat dibutuhkan," beber Ali.

Ali meminta kepada masyarakat untuk menginformasikan ke lembaga antirasuah jika mengetahui keberadaan Dito. Sebab, KPK sudah melakukan upaya jemput paksa terhadap Dito di kediamannya, namun belum berhasil.

"Sekali lagi KPK sudah berupaya termasuk mendatangi tempat kediaman sebagaimana di data kependudukan tetapi memang tidak ada keberadaan dari yang bersangkutan," pungkasnya.

Nama Dito Mahendra belakangan ini ramai muncul di pemberitaan. Kekasih Nindy Ayunda tersebut merupakan sosok yang berseteru dengan artis kontroversial, Nikita Mirzani. Dito merupakan pihak yang menjebloskan Nikita Mirzani ke penjara atas kasus pencemaran nama baik.

Tapi, Dito kerap tidak hadir saat dipanggil di persidangan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang. Nikita Mirzani akhirnya dibebaskan oleh hakim karena sang pelapor Dito Mahendra tidak pernah hadir di sidang. Alhasil, Kejaksaan Negeri Serang melaporkan Dito ke Polres Serang Kota.

Bukan hanya di Kejaksaan, Dito juga kerap mangkir pemeriksaan KPK. Dito tercatat tiga kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi. Pertama, Dito mangkir pada 18 November. Kemudian, 21 Desember 2022, dan terakhir pada 5 Januari 2023.

Belum diketahui kaitan Dito dengan kasus Nurhadi. Namun, KPK meminta Dito untuk kooperatif memenuhi panggilan ulang tersebut. Sebab, KPK membutuhkan keterangan Mahendra Dito pengembangan kasus Nurhadi.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman.

Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES). Baca juga: Nikita Mirzani Belum Puas Meski Divonis Bebas, Berencana Serang Balik Dito Mahendra

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Ali Fikri, Jumat 16 April 2021.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved