Wabah Corona, PKB Desak Bantu Pelaku Usaha UMKM

Senin, 13 April 2020 - 00:34 WIB
loading...
Wabah Corona, PKB Desak Bantu Pelaku Usaha UMKM
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bidang Keuangan dan Perbankan Fathan Subchi. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Penyebaran wabah Corona (Covid-19) berdampak besar terhadap sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pemerintah diminta memberikan subsidi sehingga bunga kredit ultra mikro turun menjadi 1%-3% demi memberikan peluang bagi pelaku UMKM tetap bertahan di tengah wabah Covid-19.

“Kami sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam menyelamatkan perekonomian di tengah wabah Covid-19. Kendati demikian kami berharap agar pemerintah mempunyai skema subsidi sehingga bunga kredit untuk usaha ultra mikro turun di kisaran 1% hingga 3%,” ujar Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bidang Keuangan dan Perbankan Fathan Subchi, kepada wartawan, Jumat (10/4/2020).

Dia menjelaskan pemerintah telah mempunyai skema stimulus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Dalam Perppu tersebut disebutkan jika pemerintah menyiapkan anggaran hingga Rp405 triliun selama musim pandemic corona. Rincian penggunaan anggaran tersebut Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk social safety net, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp150 Triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

“Rp150 triliun tersebut salah satunya digunakan untuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM. Nah kami berharap subsidi untuk bunga kredit usaha mikro tersebut bisa diambilkan dari pos ini,” ujar Fathan.

Wakil Ketua Komisi XI ini mengatakan sektor UMKM selama ini tahan banting di tengah berbagai krisis ekonomi. Dia berharap penurunan suku bunga kredit untuk usaha mikro ini akan memperbesar jumlah pelaku usaha di sektor ultra mikro.

Para pekerja yang dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat wabah Covid-19 bisa menjadi pelaku-pelaku usaha ultra mikro baru.

“Saat rapat dengan Komisi XI awal pekan lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan menyasar 1-2 juta nasabah baru di sektor usaha ultra mikro. Kalau kami dari PKB berharap sasaran nasabah tersebut perlu diperbesar hingga 5 juta nasabah. Salah satu caranya ya dengan menurunkan suku bunga kredit usaha ultra mikro,” tandasnya.

Fathan menegaskan dalam kondisi seperti ini pemerintah tidak boleh mengambil untung dari skema kredit untuk pelaku usaha ultra mikro. Apalagi kredit ultra mikro ini dikelola Kementerian Keuangan melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang berkerja sama dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

“Skema kredit ultra mikro dalam kondisi saat seperti tidak perlu terlalu dibebani, cukup bebani mereka dengan biaya administrasi sehingga mereka cepat kembali bangkit. Apalagi pengelolaan kredit ini bukan dikelola bank tapi BLU milik Kementerian Keuangan sehingga saya yakin kebijakan untuk mempermudah pelaku usaha mikro bisa lebih mudah diambil,” tuturnya.
(ada)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7347 seconds (0.1#10.140)