RUU PIP Disebut untuk Jaga Eksistensi Ideologi Pancasila dan Identitas

Sabtu, 11 Juli 2020 - 22:01 WIB
loading...
RUU PIP Disebut untuk...
Pengaturan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) ke dalam Undang-Undang (UU) dinilai menemukan urgensinya di masa sekarang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengaturan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) ke dalam Undang-Undang (UU) dinilai menemukan urgensinya di masa sekarang. Hal itu dilakukan untuk menjawab berbagai tantangan ideologis seperti paham komunisme, liberalisme dan khilafah yang mengancam eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara.

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho mengatakan, pengaturan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dalam UU perlu dilakukan agar proses pembumian Pancasila bisa terus dilakukan. (Baca juga: Awas! Perubahan RUU HIP Jadi RUU PIP Berpotensi 'Jebakan Batman')

Menurut Jamal, ada beberapa hal yang harus ditekankan dalam penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) PIP. Di antaranya, RUU PIP harus ditujukan bagi terbentuknya jati diri dan karakter bangsa, sikap patriotisme terhadap tanah air, dan terciptanya sikap menghormati, toleransi, dan kerukunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

(Baca juga: Bamusi Anggap Polemik RUU HIP Membawa Berkah bagi Pancasila)

"RUU PIP diharapkan bukan mengatur penafsiran nilai dasar filsafat Pancasila dalam norma UU karena Pancasila adalah sumber segala sumber hukum yang tidak bisa diletakkan ke dalam UU," kata Jamal, Sabtu (11/7/2020).

Jamal mengatakan, panyusunan RUU PIP juga harus ditujukan bagi terwujudnya sistem pendidikan nasional, ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan riset dan inovasi nasional sebagai landasan penyusunan pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang termasuk pusat dan daerah yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila.

Selain itu, lanjut Jamal, RUU PIP juga harus ditujukan bagi terwujudnya sistem politik, demokrasi, hukum nasional, dan politik luar negeri yang bebas aktif dengan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. (Baca juga: RUU PIP Dinilai Penting untuk Landasan Hukum Eksistensi BPIP)

"RUU PIP juga harus ditujukan bagi terwujudnya tujuan negara mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Jamal.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1553 seconds (0.1#10.140)