Wapres Tegaskan Perppu Cipta Kerja untuk Jaga Stabilitas Ekonomi

Rabu, 04 Januari 2023 - 21:16 WIB
loading...
Wapres Tegaskan Perppu...
Wapres Ma’ruf Amin menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) untuk menjaga stabilitas ekonomi. Foto/Setneg
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) untuk menjaga stabilitas ekonomi.

Sebelumnya, Perppu Ciptaker ini telah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada lalu (30/12/2022). Perppu ini merupakan pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun kemudian menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Baca juga: Perppu Ciptaker Larang Pengusaha Pecat Karyawan yang Menikahi Teman Kantor

Sehingga, Perppu Ciptaker diperlukan untuk mengisi kekosongan regulasi selama UU Ciptaker diperbaiki sesuai putusan MK. “Saya kira Perpu itu sebagai jalan keluar sebelum selesainya semua (masalah) Undang-undang Cipta Kerja,” tegas Wapres dalam keterangan resminya usai kunjungan kerja di Cianjur, Jawa Barat (4/1/2023).

Lebih lanjut, menurut Wapres, selama waktu perbaikan UU Ciptaker tidak boleh ada kekosongan regulasi demi menjaga stabilitas perekonomian.

“Dalam rangka memperbaiki itu, situasi tidak boleh stagnan, tidak boleh vakum, harus ada (regulasi) supaya perekonomian kita terjaga, investor juga tidak bingung,” jelas Wapres.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dilema Bank Indonesia:...
Dilema Bank Indonesia: Menjaga Rupiah demi Menjaga Masa Depan Ekonomi
Prabowo Sentil Eksportir...
Prabowo Sentil Eksportir Sawit hingga Batu Bara yang Simpan Uang di Luar Negeri
Perppu Dinilai Jadi...
Perppu Dinilai Jadi Opsi Konstitusional untuk Skema Biaya Penerbangan Haji lewat APBN
Restitusi PPN Tambang...
Restitusi PPN Tambang Puluhan Triliun: Urgensi Perppu Selamatkan Penerimaan Negara
Boni Hargens Sebut TNI...
Boni Hargens Sebut TNI Ikut Jaga Stabilitas Ekonomi dari Dampak Perang
Yusril Tegaskan Pemerintah...
Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Berencana Terbitkan Perppu Tindak Pidana Ekonomi
Stabilitas Sistem Keuangan...
Stabilitas Sistem Keuangan Terjaga di Akhir 2025, KSSK Proyeksi Ekonomi 2026 Tumbuh 5,4%
Disinformasi Ekonomi...
Disinformasi Ekonomi 2026 Diprediksi Makin Terstruktur dan Instrumental
Mengukur Urgensi Ide...
Mengukur Urgensi Ide Lama Redenominasi Rupiah, Ekonom: Sudah Saatnya, Indonesia Siap
Rekomendasi
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
Trump Marah dan Ngambek...
Trump Marah dan Ngambek pada Host NBC: ‘Anda Curang atau Bodoh’
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved