Wapres Tegaskan Perppu Cipta Kerja untuk Jaga Stabilitas Ekonomi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Sebelumnya, Perppu Ciptaker ini telah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada lalu (30/12/2022). Perppu ini merupakan pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun kemudian menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Sehingga, Perppu Ciptaker diperlukan untuk mengisi kekosongan regulasi selama UU Ciptaker diperbaiki sesuai putusan MK. “Saya kira Perpu itu sebagai jalan keluar sebelum selesainya semua (masalah) Undang-undang Cipta Kerja,” tegas Wapres dalam keterangan resminya usai kunjungan kerja di Cianjur, Jawa Barat (4/1/2023).
Lebih lanjut, menurut Wapres, selama waktu perbaikan UU Ciptaker tidak boleh ada kekosongan regulasi demi menjaga stabilitas perekonomian.
“Dalam rangka memperbaiki itu, situasi tidak boleh stagnan, tidak boleh vakum, harus ada (regulasi) supaya perekonomian kita terjaga, investor juga tidak bingung,” jelas Wapres.
“Kemudian, maka jalan keluarnya dibuat Perpu untuk menanggulangi situasi dan keadaan itu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, MK melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker cacat formil dan inkonstitusional bersyarat sehingga perlu diperbaiki.
Dalam putusan setebal 448 halaman tersebut, MK memerintahkan kepada pembentuk UU Ciptaker untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Sebelumnya, Perppu Ciptaker ini telah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada lalu (30/12/2022). Perppu ini merupakan pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun kemudian menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Sehingga, Perppu Ciptaker diperlukan untuk mengisi kekosongan regulasi selama UU Ciptaker diperbaiki sesuai putusan MK. “Saya kira Perpu itu sebagai jalan keluar sebelum selesainya semua (masalah) Undang-undang Cipta Kerja,” tegas Wapres dalam keterangan resminya usai kunjungan kerja di Cianjur, Jawa Barat (4/1/2023).
Lebih lanjut, menurut Wapres, selama waktu perbaikan UU Ciptaker tidak boleh ada kekosongan regulasi demi menjaga stabilitas perekonomian.
“Dalam rangka memperbaiki itu, situasi tidak boleh stagnan, tidak boleh vakum, harus ada (regulasi) supaya perekonomian kita terjaga, investor juga tidak bingung,” jelas Wapres.
“Kemudian, maka jalan keluarnya dibuat Perpu untuk menanggulangi situasi dan keadaan itu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, MK melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker cacat formil dan inkonstitusional bersyarat sehingga perlu diperbaiki.
Dalam putusan setebal 448 halaman tersebut, MK memerintahkan kepada pembentuk UU Ciptaker untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
(kri)