Hakim Tunda Sidang Putusan Korupsi Asabri Benny Tjokro, Ada Apa?

Kamis, 05 Januari 2023 - 16:41 WIB
loading...
Hakim Tunda Sidang Putusan...
Majelis Hakim Tiikor PN Jakarta Pusat menunda pembacaan vonis terhadap Benny Tjokro dalam perkara korupsi PT Asabri. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang putusan terhadap Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro . Hakim beralasan materi putusan belum siap.

Rencananya, sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut akan kembali digelar pada Kamis, 12 Januari 2023, pekan depan.

"Kami mohon maaf putusan belum bisa kami bacakan. Sidang kami tunda pada Kamis, 12 Januari pukul 09.00-10.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2023).



Benny yang disidang dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk dituntut hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum menyatakan dirinya bersalah melakukan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.

Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal yang memberatkan, JPU menilai perbuatan Benny merupakan kejahatan luar biasa dan Benny tidak menunjukkan rasa bersalah atas perbuatannya tersebut.Perbuatannya juga dinilai mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal serta merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun.



Jaksa juga mempertimbangkan status Benny Tjokro sebagai terpidana seumur hidup dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero. Kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,87 triliun.

Meskipun di persidangan terungkap hal yang meringankan, jaksa menilai tidak sebanding dengan kerugian negara yang disebabkan perbuatan Benny. Oleh karenanya, jaksa mengesampingkan pertimbangan yang meringankan untuknya.

Selain pidana mati, Benny juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.733.250.247.731 (Rp5,7 triliun). Uang pengganti tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Sestama Basarnas...
Mantan Sestama Basarnas Max Ruland Divonis 5 Tahun Bui
Eksepsi Hasto Soroti...
Eksepsi Hasto Soroti KPK Periksa 13 Penyelidik dan Penyidik Tanpa Periksa Ahli
Nota Keberatan Hasto...
Nota Keberatan Hasto Kristiyanto Seret Nama Jokowi
Hasto Kristiyanto Tiba...
Hasto Kristiyanto Tiba di Ruang Sidang Tipikor, Bacakan Nota Keberatan
Ramai-ramai Pakai Rompi...
Ramai-ramai Pakai Rompi Bertuliskan Hasto Tahanan Politik di Ruang Sidang
PTPN Hormati Proses...
PTPN Hormati Proses Hukum yang Menimpa 2 Mantan Pejabatnya
Terungkap! Ini Alasan...
Terungkap! Ini Alasan Hakim Larang Siarkan Live Sidang Tom Lembong
Hakim Larang Media Massa...
Hakim Larang Media Massa Siaran Langsung Sidang Tom Lembong
Hasto Perintahkan Harun...
Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Standby di DPP PDIP Agar Lolos dari KPK
Rekomendasi
Kim Soo Hyun Merasa...
Kim Soo Hyun Merasa Dijebak Keluarga Kim Sae Ron sebagai Pedofil
Rekor Pertemuan Timnas...
Rekor Pertemuan Timnas Indonesia vs China di Jakarta: Mampukah Garuda Kembali Menang?
China Gelar Latihan...
China Gelar Latihan Militer Dekat Taiwan, AS Kirim Jet Tempur F-16 Block 70 Viper
Berita Terkini
Hadapi Arus Balik, Jasa...
Hadapi Arus Balik, Jasa Marga Siapkan Pengalihan Lalin dari Transjawa ke Jakarta
1 jam yang lalu
Lebaran: Diplomasi,...
Lebaran: Diplomasi, Solidaritas, dan Harapan bagi Peradaban Global
2 jam yang lalu
Budi Arie Sowan ke Jokowi,...
Budi Arie Sowan ke Jokowi, Dapat Pesan soal Koperasi Desa Merah Putih
3 jam yang lalu
2 Makna Silaturahmi...
2 Makna Silaturahmi Didit Prabowo ke Mega, SBY, dan Jokowi
3 jam yang lalu
228 Kecelakaan Terjadi...
228 Kecelakaan Terjadi saat Lebaran, 22 Orang Tewas, 287 Luka-luka
4 jam yang lalu
Gempa Besar M6,3 Guncang...
Gempa Besar M6,3 Guncang Maluku Barat Daya, Begini Analisa BMKG
5 jam yang lalu
Infografis
Donald Trump Marah Besar...
Donald Trump Marah Besar kepada Vladimir Putin, Ada Apa?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved