Kuasa Hukum Gazalba Saleh Bawa Bukti 7 Surat dalam Sidang Praperadilan

Rabu, 04 Januari 2023 - 17:50 WIB
loading...
Kuasa Hukum Gazalba...
Pihak Hakim Agung Gazalba Saleh membawa alat bukti berupa tujuh surat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Pihak Hakim Agung Gazalba Saleh membawa alat bukti berupa tujuh surat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).Salah satunya surat pemeriksaan internal oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) yang berisi keterangan dua asisten Gazalba bernama Zainal dan Rudy.

"Ada sekitar tujuh bukti surat. Di mana di situ sudah jelas terdapat kesaksian dari kedua asistennya (Zainal dan Rudy) bahwa Pak Gazalba ini tidak pernah terima (suap) sama sekali di situ," ujar Kuasa Hukum Hakim Agung Gazalba Saleh, Dimas Noor Ibrahim saat ditemui usai sidang, Rabu (4/1/2023).

Dokumen lainnya ialah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Dimas mempermasalahkan penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka sejak SPDP diterbitkan.

"Kita juga menghadirkan SPDP-nya di situ, kita membuktikan bahwa kita justru mempertanyakan kenapa status tersangka ini bisa muncul sejak SPDP dan tidak ada surat penetapan tersangkanya sendiri. Padahal sudah seharusnya penetapan tersangka proses yang paling akhir," jelasnya.

"Jadi ketika dimulai penyidikan itu baru penyidik, itu melakukan serangkaian upaya atau memperoleh mengumpulkan bukti pendukung dan di putusan MK. Juga dijelaskan bahwa harusnya terdapat kesempatan si calon tersangka ini harus diperiksa terlebih dahulu sehingga mempunyai hak untuk membela diri. Karena kan itukan merupakan suatu hak asasi dan suatu penerapan dari asas praduga tak bersalah," sambungnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka pada 28 November 2022 atas dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di Mahkamah Agung (MA). Ia pun langsung ditahan tepat 10 hari setelah KPK mengumumkan Gazalba sebagai tersangka.

Gazalba diduga menerima suap uang 202.000 dolar Singapura terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.

Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, serta Nurmanto Akmal dan Desy Yustria yang merupakan PNS di MA, sebagai tersangka penerima suap dalam perkara ini.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Heryanto Tanaka, Yosep Parera, dan Eko Suparno ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Baca juga: KPK Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan terkait Suap Hakim Agung Gazalba Saleh

Gazalba pun mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK ke PN Jaksel. Permohonan praperadilan Gazalba dicatat pada nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1467 seconds (0.1#10.140)