Dissenting Opinion Hakim, Lin Che Wei Tak Terima Keuntungan Pribadi terkait Kelangkaan Migor
loading...
A
A
A
Hakim Agus turut berpendapat rekomendasi terkait domestic market obligation (DMO) yang disampaikan Lin Che Wei tidak mengikat, sehingga tidak mengandung kesalahan atau perbuatan melawan hukum. Tak hanya itu, Lin Che Wei juga disebut bukan pihak yang mendapat honor dari Kemendag, tetapi dari lembaga donor. Atas dasar itu, Hakim Agus menyebut, Lin Che Wei dipandang sederajat dengan pejabat yang punya kewenangan. Dengan demikian, Lin Che Wei dianggap tidak terbukti menyalahgunakan wewenang.
"Karenanya perbuatan terdakwa Lin Che Wei tidak terbukti dan bukan sebagai pelaku turut serta sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Hakim Agus.
Untuk diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Lin Che Wei. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait PE minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dikurangi masa tahanan," kata hakim membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Hakim menyatakan Lin Che Wei terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Karenanya perbuatan terdakwa Lin Che Wei tidak terbukti dan bukan sebagai pelaku turut serta sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Hakim Agus.
Untuk diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Lin Che Wei. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait PE minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dikurangi masa tahanan," kata hakim membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Hakim menyatakan Lin Che Wei terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(abd)