Dissenting Opinion Hakim, Lin Che Wei Tak Terima Keuntungan Pribadi terkait Kelangkaan Migor

Rabu, 04 Januari 2023 - 19:40 WIB
loading...
Dissenting Opinion Hakim,...
Terdakwa kasus korupsi terkait pemberian fasilitas dalam ekspor crude palm oil atau bahan baku minyak goreng Lin Che Wei menjalani sidang lanjutan bersama 4 terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/9/2022). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Anggota Majelis Hakim, Muhammad Agus Salim memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion) dalam pertimbangan vonis terdakwa kasus korupsi ekspor CPO, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei . Menurut Hakim Agus, founder dan CEO dari Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) itu tidak pernah membantu pengurusan ekspor (PE) yang diajukan perusahaan sawit.

Hakim Agus juga menyebut Lin Che Wei tidak pernah memiliki perjanjian kerja sama dengan perusahaan manapun berkaitan dengan penerbitan PE.

"Bahwa terdakwa Lin Che Wei atau IRAI tidak memperoleh keuntungan pribadi atas perannya dalam menangani permasalahan kelangkaan atau kenaikan harga minyak goreng," kata Hakim Agus saat membacakan amar pertimbangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).



Ia menyatakan, Lin Che Wei terbukti tidak pernah menggunakan jabatannya sebagai Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk bertindak seolah-olah seperti pejabat yang mempunyai otoritas dalam penerbitan PE, dengan memberikan rekomendasi persetujuan ekspor CPO dan turunannya.

Selain itu, Hakim Agus menilai perbuatan Lin Che Wei menangani kelangkaan minyak goreng pasif. Lin Che Wei dinilai melakukan tindakan setelah adanya permintaan dari Menteri Perdagangan.

"Bahwa zoom meeting yang diikuti terdakwa adalah semuanya terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi. Kalaupun ada permintaan dari pelaku usaha yang disampaikan oleh terdakwa, oleh terdakwa disampaikan kepada pejabat terkait yang berwenang, misalnya pada Menteri Perdagangan atau Dirjen Daglu. Menteri Perdagangan atau Dirjen Daglu sendirilah yang secara langsung meresponsnya," ujar Hakim Agus.

Baca juga: Mantan Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana Divonis 3 Tahun Penjara

Ia juga menyebut Lin Che Wei, dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dilakukan oleh Kemendag, sekadar menyampaikan saran. Hakim Agus juga menyatakan, kajian yang diberikan Lin Che Wei tidak bersifat mengikat.

"Artinya kajian dan atau usulan terdakwa Lin Che Wei adalah bukan keputusan dari pejabat yang berwenang, dan karenanya kajian dan saran Lin Che Wei adalah sifatnya tidak final, tidak mengikat, dan tidak executable," ujarnya.

Hakim Agus turut berpendapat rekomendasi terkait domestic market obligation (DMO) yang disampaikan Lin Che Wei tidak mengikat, sehingga tidak mengandung kesalahan atau perbuatan melawan hukum. Tak hanya itu, Lin Che Wei juga disebut bukan pihak yang mendapat honor dari Kemendag, tetapi dari lembaga donor. Atas dasar itu, Hakim Agus menyebut, Lin Che Wei dipandang sederajat dengan pejabat yang punya kewenangan. Dengan demikian, Lin Che Wei dianggap tidak terbukti menyalahgunakan wewenang.

"Karenanya perbuatan terdakwa Lin Che Wei tidak terbukti dan bukan sebagai pelaku turut serta sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Hakim Agus.

Untuk diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Lin Che Wei. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait PE minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dikurangi masa tahanan," kata hakim membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Hakim menyatakan Lin Che Wei terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasasi Ditolak MA, Syahrul...
Kasasi Ditolak MA, Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
DPR Apresiasi Hasil...
DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Kasus Harvey Moeis
Vonis Eks Dirut PT Timah...
Vonis Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara
Harvey Moeis Menyakiti...
Harvey Moeis Menyakiti Hati Rakyat Jadi Alasan Majelis Hakim PT Jakarta Vonis 20 Tahun Penjara
Vonis Crazy Rich PIK...
Vonis Crazy Rich PIK Helena Lim Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara
Tok! Vonis Harvey Moeis...
Tok! Vonis Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun di Pengadilan Tinggi Jakarta
Kasus Lahan Rumah DP...
Kasus Lahan Rumah DP Nol Rupiah, Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Divonis Hari Ini
Profil Helena Lim, Crazy...
Profil Helena Lim, Crazy Rich PIK yang Terseret Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
Hakim Perintahkan Aset...
Hakim Perintahkan Aset Sitaan Dibalikin ke Helena Lim, Apa Saja?
Rekomendasi
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Sinopsis Sinetron Kasih...
Sinopsis Sinetron Kasih Jannah, Kamis 13 Maret 2025: Jannah Kabur dari Rumah
Cabuli Anak di Bawah...
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kapolres Ngada Dimutasi ke Pamen Yanma
Berita Terkini
7 Fakta Penting Mutasi...
7 Fakta Penting Mutasi Polri Maret 2025, 10 Polwan Jadi Kapolres hingga 10 Kapolda Digeser
6 menit yang lalu
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
16 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Tiga Alasan Netanyahu...
Tiga Alasan Netanyahu Tak Berani Melanjutkan Perang di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved