Dissenting Opinion Hakim, Lin Che Wei Tak Terima Keuntungan Pribadi terkait Kelangkaan Migor

Rabu, 04 Januari 2023 - 19:40 WIB
loading...
Dissenting Opinion Hakim, Lin Che Wei Tak Terima Keuntungan Pribadi terkait Kelangkaan Migor
Terdakwa kasus korupsi terkait pemberian fasilitas dalam ekspor crude palm oil atau bahan baku minyak goreng Lin Che Wei menjalani sidang lanjutan bersama 4 terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/9/2022). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Anggota Majelis Hakim, Muhammad Agus Salim memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion) dalam pertimbangan vonis terdakwa kasus korupsi ekspor CPO, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei . Menurut Hakim Agus, founder dan CEO dari Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) itu tidak pernah membantu pengurusan ekspor (PE) yang diajukan perusahaan sawit.

Hakim Agus juga menyebut Lin Che Wei tidak pernah memiliki perjanjian kerja sama dengan perusahaan manapun berkaitan dengan penerbitan PE.

"Bahwa terdakwa Lin Che Wei atau IRAI tidak memperoleh keuntungan pribadi atas perannya dalam menangani permasalahan kelangkaan atau kenaikan harga minyak goreng," kata Hakim Agus saat membacakan amar pertimbangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).



Ia menyatakan, Lin Che Wei terbukti tidak pernah menggunakan jabatannya sebagai Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk bertindak seolah-olah seperti pejabat yang mempunyai otoritas dalam penerbitan PE, dengan memberikan rekomendasi persetujuan ekspor CPO dan turunannya.

Selain itu, Hakim Agus menilai perbuatan Lin Che Wei menangani kelangkaan minyak goreng pasif. Lin Che Wei dinilai melakukan tindakan setelah adanya permintaan dari Menteri Perdagangan.

"Bahwa zoom meeting yang diikuti terdakwa adalah semuanya terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi. Kalaupun ada permintaan dari pelaku usaha yang disampaikan oleh terdakwa, oleh terdakwa disampaikan kepada pejabat terkait yang berwenang, misalnya pada Menteri Perdagangan atau Dirjen Daglu. Menteri Perdagangan atau Dirjen Daglu sendirilah yang secara langsung meresponsnya," ujar Hakim Agus.

Baca juga: Mantan Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana Divonis 3 Tahun Penjara

Ia juga menyebut Lin Che Wei, dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dilakukan oleh Kemendag, sekadar menyampaikan saran. Hakim Agus juga menyatakan, kajian yang diberikan Lin Che Wei tidak bersifat mengikat.

"Artinya kajian dan atau usulan terdakwa Lin Che Wei adalah bukan keputusan dari pejabat yang berwenang, dan karenanya kajian dan saran Lin Che Wei adalah sifatnya tidak final, tidak mengikat, dan tidak executable," ujarnya.

Hakim Agus turut berpendapat rekomendasi terkait domestic market obligation (DMO) yang disampaikan Lin Che Wei tidak mengikat, sehingga tidak mengandung kesalahan atau perbuatan melawan hukum. Tak hanya itu, Lin Che Wei juga disebut bukan pihak yang mendapat honor dari Kemendag, tetapi dari lembaga donor. Atas dasar itu, Hakim Agus menyebut, Lin Che Wei dipandang sederajat dengan pejabat yang punya kewenangan. Dengan demikian, Lin Che Wei dianggap tidak terbukti menyalahgunakan wewenang.

"Karenanya perbuatan terdakwa Lin Che Wei tidak terbukti dan bukan sebagai pelaku turut serta sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Hakim Agus.

Untuk diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Lin Che Wei. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait PE minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dikurangi masa tahanan," kata hakim membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Hakim menyatakan Lin Che Wei terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2967 seconds (0.1#10.140)