Pemeriksaan Rumah Saguling dan Duren Tiga, Pengacara Bharada E: Biar Majelis Hakim Lihat Utuh Lokasinya
Rabu, 04 Januari 2023 - 11:37 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Hakim, JPU, dan Pengacara Kasus Pembunuhan Brigadir J Akan Gelar PS di Saguling dan Duren Tiga
Ia mencontohkan tentang keterangan Bharada E yang tak berdiri sendiri, seperti keterangan Bharada E tentang berpindahnya dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga yang juga disampaikan Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Mereka berada dalam satu mobil. Lalu, pascapenembakan, ada keterangan selain kliennya, yaitu keterangan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang dijanjikan uang.
"Keterangan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang dijanjikan uang, di mana uang tersebut tak diberikan tapi dijanjikan, dan dijanjikan handphone," katanya.
"Kedua terkait status Justice Collaborator (JC), kami sepenuhnya serahkan pada pengadilan, persidangan. Tapi perlu diingat Pasal 5 ayat 2 UU Perlindungan Saksi dan Korban, agar jangan sampai terkecoh dan menyudutkan klien kami," kata Ronny.
Ia mencontohkan tentang keterangan Bharada E yang tak berdiri sendiri, seperti keterangan Bharada E tentang berpindahnya dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga yang juga disampaikan Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Mereka berada dalam satu mobil. Lalu, pascapenembakan, ada keterangan selain kliennya, yaitu keterangan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang dijanjikan uang.
"Keterangan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang dijanjikan uang, di mana uang tersebut tak diberikan tapi dijanjikan, dan dijanjikan handphone," katanya.
"Kedua terkait status Justice Collaborator (JC), kami sepenuhnya serahkan pada pengadilan, persidangan. Tapi perlu diingat Pasal 5 ayat 2 UU Perlindungan Saksi dan Korban, agar jangan sampai terkecoh dan menyudutkan klien kami," kata Ronny.
(abd)
Lihat Juga :