Pemeriksaan Rumah Saguling dan Duren Tiga, Pengacara Bharada E: Biar Majelis Hakim Lihat Utuh Lokasinya

Rabu, 04 Januari 2023 - 11:37 WIB
loading...
Pemeriksaan Rumah Saguling...
Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pengacara para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J melakukan pemeriksaan setempat (PS) di rumah Saguling dan rumah Duren Tiga, Rabu (4/1/2023). FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pengacara para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J melakukan pemeriksaan setempat (PS) di rumah Saguling dan rumah Duren Tiga, Rabu (4/1/2023). Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer berharap majelis hakim dapat melihat secara utuh lokasi peristiwa dalam pemeriksaan tersebut.

"Kami diundang menghadiri PS yang akan dilaksanakan di rumah Saguling dan Duren Tiga. Buat kami juga penting terkait fakta yang sudah terungkap di persidangan, bagaimana agar majelis hakim melihat rumah Saguling, di mana rumah tersebut sayang sekali tak ada CCTV di lantai 2 dan 3," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy pada wartawan, Rabu (4/1/2023).

Menurutnya, pemeriksaan setempat dilakukan agar bisa menjelaskan posisi letak rumah Saguling, lokasi tangga darurat, lift, dan ruang keluarga. Lalu, terkait pemeriksaan setemoat di rumah Duren Tiga, juga bisa memperjelas posisi para terdakwa saat terjadinya dugaan kasus pembunuhan itu terjadi.



"Rekonstruksi kemarin kan saya sudah hadir, rumah tersebut tak besar dan waktu penembakan, sangat tak mungkin terdakwa lainnya tak lihat. Kami harapkan majelis hakim akan melihat secara utuh lokasi yang ada di Saguling dan Duren Tiga," tuturnya.

Ronny juga meluruskan isu keterangan Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, keterangan itu bukanlah keterangan yang berdiri sendiri. Artinya, setiap keterangan kliennya itu didukung oleh keterangan saksi lainnya di persidangan.

"Keterangan klien saya diperintah tak berdiri sendiri, ada juga keterangan Ricky yang sampaikan dia dipanggil FS (Ferdy Sambo) ke lantai 3, di situ keluar perintah atau penawaran (untuk menembak Brigadir J)," katanya.

Baca juga: Hakim, JPU, dan Pengacara Kasus Pembunuhan Brigadir J Akan Gelar PS di Saguling dan Duren Tiga

Ia mencontohkan tentang keterangan Bharada E yang tak berdiri sendiri, seperti keterangan Bharada E tentang berpindahnya dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga yang juga disampaikan Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Mereka berada dalam satu mobil. Lalu, pascapenembakan, ada keterangan selain kliennya, yaitu keterangan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang dijanjikan uang.

"Keterangan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang dijanjikan uang, di mana uang tersebut tak diberikan tapi dijanjikan, dan dijanjikan handphone," katanya.

"Kedua terkait status Justice Collaborator (JC), kami sepenuhnya serahkan pada pengadilan, persidangan. Tapi perlu diingat Pasal 5 ayat 2 UU Perlindungan Saksi dan Korban, agar jangan sampai terkecoh dan menyudutkan klien kami," kata Ronny.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1121 seconds (0.1#10.140)