MA Berbenah Imbas Sejumlah Hakim dan Aparatur Kena Tangkap KPK
loading...
A
A
A
Pihaknya juga meminta masyarakat turut membantu apabila ada hakim yang diduga melanggar kode etik. Masyarakat bisa mengadukan hal tersebut melalui WhatsApp di nomor 082124249090 yang terhubung langsung kepada amar pengawasan MA.
"Setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh MA," ucap Syarifuddin.
Kemudian, MA juga telah membentuk tim pokja persidangan terbuka untuk umum, khusus bagi pembacaan amar putusan secara virtual bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali dan Pokja perubahan aplikasi informasi perkara dengan tidak menyebutkan nama Hakim Agung dan Panitera Pengganti sejak awal perkara masuk.
"MA melalui tim development MA sedang membangun aplikasi penunjukan majelis hakim secara IT dengan menggunakan sistem robotik," jelasnya.
MA, lanjut Syarifuddin telah merevisi sistem presensi kehadiran bagi para hakim dan aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya melalui SK KMA Nomor 368/KMA/SK/XII/2022.
Lalu, presensi online bagi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung berdasarkan SK KMA Nomor 369/KMA/SKI/XII/2022. "Dalam dua SK KMA tersebut ditentukan bahwa presensi online saat ini menggunakan foto wajah (swa foto) di lokasi kantor dengan menggunakan sistem GPS terkunci," urainya.
Syarifuddin menjelaskan, MA sedang merancang pembangunan PTSP mandiri. Sebelum PTSP mandiri ini terbentuk, sementara dilakukan pengamanan oleh anggota militer dari Pengadilan Militer untuk meningkatkan penjagaan agar yang masuk ke gedung Mahkamah Agung benar-benar pihak yang berkepentingan.
"Penjagaan tersebut juga dimaksudkan guna memberikan keleriangan bagi para Hakim Agung, hakim ad hoc dan aparatur di MA dalam bekerja," ucapnya.
Terakhir, Syarifuddin telah mengeluarkan Instruksi dalam bentuk rekaman suara yang diperdengarkan minimal dua kali dalam seminggu. Baik di Mahkamah Agung maupun di jajaran pengadilan di seluruh. Indonesia.
Diketahui, KPK telah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Enam tersangka selaku penerima suap ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
"Setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh MA," ucap Syarifuddin.
Kemudian, MA juga telah membentuk tim pokja persidangan terbuka untuk umum, khusus bagi pembacaan amar putusan secara virtual bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali dan Pokja perubahan aplikasi informasi perkara dengan tidak menyebutkan nama Hakim Agung dan Panitera Pengganti sejak awal perkara masuk.
"MA melalui tim development MA sedang membangun aplikasi penunjukan majelis hakim secara IT dengan menggunakan sistem robotik," jelasnya.
MA, lanjut Syarifuddin telah merevisi sistem presensi kehadiran bagi para hakim dan aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya melalui SK KMA Nomor 368/KMA/SK/XII/2022.
Lalu, presensi online bagi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung berdasarkan SK KMA Nomor 369/KMA/SKI/XII/2022. "Dalam dua SK KMA tersebut ditentukan bahwa presensi online saat ini menggunakan foto wajah (swa foto) di lokasi kantor dengan menggunakan sistem GPS terkunci," urainya.
Syarifuddin menjelaskan, MA sedang merancang pembangunan PTSP mandiri. Sebelum PTSP mandiri ini terbentuk, sementara dilakukan pengamanan oleh anggota militer dari Pengadilan Militer untuk meningkatkan penjagaan agar yang masuk ke gedung Mahkamah Agung benar-benar pihak yang berkepentingan.
"Penjagaan tersebut juga dimaksudkan guna memberikan keleriangan bagi para Hakim Agung, hakim ad hoc dan aparatur di MA dalam bekerja," ucapnya.
Terakhir, Syarifuddin telah mengeluarkan Instruksi dalam bentuk rekaman suara yang diperdengarkan minimal dua kali dalam seminggu. Baik di Mahkamah Agung maupun di jajaran pengadilan di seluruh. Indonesia.
Diketahui, KPK telah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Enam tersangka selaku penerima suap ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).