Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Habis 9 Januari 2023, Bagaimana Kelanjutan Sidangnya?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan memperpanjang masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs jika persidangan belum selesai. Masa penahanan Ferdy Sambo Cs akan habis pada 9 Januari 2023.
"Nah pemeriksaan sampai sekarang kan belum selesai, sedangkan masa penahanan yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri itu kan mempunyai kewenangan penahanan sampai 30 hari, kemudian bisa diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Menurutnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, khususnya yang menangani perkara Ferdy Sambo Cs, memiliki kewenangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan selama 90 hari. Hal itu diatur sebagaimana dalam Pasal 26 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP.
Saat pemeriksaan perkara ternyata belum selesai di tingkat Pengadilan Negeri dengan masa penahanan 90 hari, maka PN bisa meminta perpanjangan ke Pengadilan Tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat 1 ayat 2 KUHAP.
"Kemudian di ayat 6 itu total masa penahanan yang bisa diberikan pengadilan adalah selama 60 hari. Artinya apa, setelah masa berakhirnya penahanan majelis hakim nanti tanggal 9 Januari 2023 di Pengadilan Negeri, nanti pasti majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tinggi atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 tadi. Tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk," katanya.
PN Jakarta Selatan telah menyusun jadwal persidangan perkara dugaan kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs. Sidang putusan atau vonis digelar sebelum memasuki waktu berakhirnya masa perpanjangan Pengadilan Tinggi.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Tak Mau Saling Bersaksi
"Menghitungnya 60 hari itu sejak 10 Januari, 30 hari dahulu perpanjangan pengadilan tinggi yang pertama, kalau itu belum selesai lagi, mohon lagi 30 yang kedua," katanya.
"Nah pemeriksaan sampai sekarang kan belum selesai, sedangkan masa penahanan yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri itu kan mempunyai kewenangan penahanan sampai 30 hari, kemudian bisa diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Menurutnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, khususnya yang menangani perkara Ferdy Sambo Cs, memiliki kewenangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan selama 90 hari. Hal itu diatur sebagaimana dalam Pasal 26 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP.
Saat pemeriksaan perkara ternyata belum selesai di tingkat Pengadilan Negeri dengan masa penahanan 90 hari, maka PN bisa meminta perpanjangan ke Pengadilan Tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat 1 ayat 2 KUHAP.
"Kemudian di ayat 6 itu total masa penahanan yang bisa diberikan pengadilan adalah selama 60 hari. Artinya apa, setelah masa berakhirnya penahanan majelis hakim nanti tanggal 9 Januari 2023 di Pengadilan Negeri, nanti pasti majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tinggi atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 tadi. Tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk," katanya.
PN Jakarta Selatan telah menyusun jadwal persidangan perkara dugaan kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs. Sidang putusan atau vonis digelar sebelum memasuki waktu berakhirnya masa perpanjangan Pengadilan Tinggi.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Tak Mau Saling Bersaksi
"Menghitungnya 60 hari itu sejak 10 Januari, 30 hari dahulu perpanjangan pengadilan tinggi yang pertama, kalau itu belum selesai lagi, mohon lagi 30 yang kedua," katanya.
(abd)