Ahli Pidana di Sidang Pembunuhan Brigadir J: Motif Bisa Ringankan dan Beratkan Hukuman
Senin, 02 Januari 2023 - 11:53 WIB
loading...
A
A
A
"Bisa Ahli jelaskan mengenai latar belakang atau motif tindak pidana relevansinya dengan pembuktian berkaitan pasal 338 dan 340 KUHP?" tanya pengacara Kuat di persidangan, Senin (2/1/2023).
Atas pernyataan itu, Arif menjelaskan, "Dalam pemahanaman ahli, motif itu sesuatu yang mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan karena itulah motif berkaitan dengan persoalan niat," kata Arif.
Baca juga: Kasus Sambo, Hari Ini Ricky dan Kuat Hadirkan Saksi Meringankan
Menurutnya, untuk membuktikan niat seseorang melakukan perbuatannya, maka pembuktian terhadap motif bisa memudahkan mengetahui niat seseorang melakukan perbuatan. Pasalnya, motif itu sesuatu yang mendorong seseorang melakukan perbuatan tersebut.
Arif menjelaskan, motif dikaitkan dengan delik pada Pasal 338 dan 340 KUHP, maka benar di dalam delik yang dimaksud itu, motif tak termasuk sebagai unsur delik. Meski begitu, memahami motif itu bisa mempermudah memahami unsur yang berbentuk kesengajaan.
Atas pernyataan itu, Arif menjelaskan, "Dalam pemahanaman ahli, motif itu sesuatu yang mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan karena itulah motif berkaitan dengan persoalan niat," kata Arif.
Baca juga: Kasus Sambo, Hari Ini Ricky dan Kuat Hadirkan Saksi Meringankan
Menurutnya, untuk membuktikan niat seseorang melakukan perbuatannya, maka pembuktian terhadap motif bisa memudahkan mengetahui niat seseorang melakukan perbuatan. Pasalnya, motif itu sesuatu yang mendorong seseorang melakukan perbuatan tersebut.
Arif menjelaskan, motif dikaitkan dengan delik pada Pasal 338 dan 340 KUHP, maka benar di dalam delik yang dimaksud itu, motif tak termasuk sebagai unsur delik. Meski begitu, memahami motif itu bisa mempermudah memahami unsur yang berbentuk kesengajaan.
Lihat Juga :