Ahli Pidana di Sidang Pembunuhan Brigadir J: Motif Bisa Ringankan dan Beratkan Hukuman

Senin, 02 Januari 2023 - 11:53 WIB
loading...
Ahli Pidana di Sidang...
Ahli hukum pidana UII Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brihadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan mengungkapkan pentingnya sebuah motif dalam kasus pidana yang terjadi. Menurutnya, motif ini bisa meringankan atau bahkan memberatkan hukuman bagi pelakunya.

Hal ini disampaikan Muhammad Arif Setiawan saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). Awalnya, pengacara Kuat Ma'ruf menanyakan mengenai hubungan motif dan Pasal 338 dan 340 KUHP.



Pasal 338 berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Pasal 340 berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

"Bisa Ahli jelaskan mengenai latar belakang atau motif tindak pidana relevansinya dengan pembuktian berkaitan pasal 338 dan 340 KUHP?" tanya pengacara Kuat di persidangan, Senin (2/1/2023).

Atas pernyataan itu, Arif menjelaskan, "Dalam pemahanaman ahli, motif itu sesuatu yang mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan karena itulah motif berkaitan dengan persoalan niat," kata Arif.

Baca juga: Kasus Sambo, Hari Ini Ricky dan Kuat Hadirkan Saksi Meringankan

Menurutnya, untuk membuktikan niat seseorang melakukan perbuatannya, maka pembuktian terhadap motif bisa memudahkan mengetahui niat seseorang melakukan perbuatan. Pasalnya, motif itu sesuatu yang mendorong seseorang melakukan perbuatan tersebut.

Arif menjelaskan, motif dikaitkan dengan delik pada Pasal 338 dan 340 KUHP, maka benar di dalam delik yang dimaksud itu, motif tak termasuk sebagai unsur delik. Meski begitu, memahami motif itu bisa mempermudah memahami unsur yang berbentuk kesengajaan.

Pasalnya, kesengajaan sebagaimana dimaksud dalam dua pasal itu merupakan sesuatu yang harus dibuktikan guna mengetahui dan memahami suatu perbuatan yang dia lakukan. Maka itu, mengetahui motif lebih memudahkan untuk mengetahui niat seseorang melakukan perbuatan.

"Motif bermanfaat juga untuk sebagai suatu pertimbangan, motifnya itu apakah bisa menjadi yang memperingan atau memberpetberat suatu pidana seandainya unsur-unsur yang ada di dalam delik itu terbukti," katanya.

Sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dimulai pukul 10.00 WIB. Sidang dilakukan secara terpisah. Terdakwa Kuat lebih dahulu disidangkan dengan menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari UII Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Uang Rp5 Juta...
Terima Uang Rp5 Juta dari Pengacara Ronald Tannur, Juru Sita PN Surabaya: Untuk Jajan dan Bagi-bagi
Berkas Kasus Pembunuhan...
Berkas Kasus Pembunuhan Wartawati oleh Oknum TNI AL Dilimpahkan ke Odmil
KSAD Jenderal TNI Maruli...
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Pastikan Pecat Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
Wartawati di Banjarbaru...
Wartawati di Banjarbaru Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Kapuspen: Kelasi J Adalah Pacar Korban
Wartawati Diduga Dibunuh...
Wartawati Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Kapuspen: Kalau Terbukti Hukum Seberat-beratnya
3 Polisi Tewas Lampung...
3 Polisi Tewas Lampung Ditembak, Komisi III DPR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Peristiwa Berdarah,...
Peristiwa Berdarah, Pemuda Tewas Dibacok di Halaman RSUD Ketapang
Kasus Mayat Wanita Dicor,...
Kasus Mayat Wanita Dicor, Polisi: Pelaku Kesal Korban Minta Dinikahi
Driver Ojol Tewas Bersimbah...
Driver Ojol Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dibunuh Penumpang
Rekomendasi
Bukti Nyata Gladiator...
Bukti Nyata Gladiator Bertarung dengan Singa Ditemukan
Titus The Detective...
Titus The Detective Episode - The Crying Boy, Minggu 11 Mei 2025 Jam 07.30 Pagi di RCTI
Rayen Pono Tolak Cabut...
Rayen Pono Tolak Cabut Laporan Polisi, Nilai Permintaan Maaf Ahmad Dhani Tak Tulus
Berita Terkini
Staf dan Satpam Rumah...
Staf dan Satpam Rumah Aspirasi Bersaksi di Sidang Hasto Kristiyanto
Sidang Gugatan Mobil...
Sidang Gugatan Mobil Esemka Jokowi Masuk Mediasi, Hakim Agus Darwanto Jadi Mediator
Profil Komaruddin Simanjuntak,...
Profil Komaruddin Simanjuntak, Jenderal Purnawirawan Siap Pasang Badan untuk Presiden Prabowo
Polda Metro Periksa...
Polda Metro Periksa 4 Orang Saksi Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
DPR Dorong Satgas Antipremanisme...
DPR Dorong Satgas Antipremanisme Gerak Cepat Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas
Forum Purnawirawan TNI...
Forum Purnawirawan TNI Minta Polri di Bawah Kemendagri, Anggota DPR Khawatir Jadi Alat Politik
Infografis
10 Makanan Khas Lebaran...
10 Makanan Khas Lebaran di Indonesia selain Opor dan Ketupat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved