LHKPN 2023, KPK Minta Pejabat Negara Segera Lapor Harta Kekayaan
Senin, 02 Januari 2023 - 10:38 WIB
loading...
A
A
A
"Karena kalau memberi laporan tapi tidak ada kuasa untuk memeriksa berarti belum ada keterbukaan untuk diverifikasi tentang laporannya," ucap Ghufron.
Tanpa surat kuasa, KPK bakal menyatakan laporannya tidak lengkap. Penyelenggara negara diminta memahami mekanisme itu. Sebab, itu sudah menjadi aturan baku KPK.
"Kalau kemudian ada pejabat negara atau APH yang melaporkan dan kemudian laporannya itu di-schreenshoot saja, itu dalam perspektif KPK itu sesungguhnya belum lengkap melaporkan," beber Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron meminta para pejabat tidak menyepelekan penyerahan LHKPN yang bersifat administratif. Laporan itu merupakan konsistensi penyelenggara negara untuk memberantas korupsi di Indonesia.
"LHKPN itu adalah kewajiban secara administrasi kepada penyelenggara negara di dalamnya adalah pejabat dan penegak hukum," ungkapnya.
Tanpa surat kuasa, KPK bakal menyatakan laporannya tidak lengkap. Penyelenggara negara diminta memahami mekanisme itu. Sebab, itu sudah menjadi aturan baku KPK.
"Kalau kemudian ada pejabat negara atau APH yang melaporkan dan kemudian laporannya itu di-schreenshoot saja, itu dalam perspektif KPK itu sesungguhnya belum lengkap melaporkan," beber Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron meminta para pejabat tidak menyepelekan penyerahan LHKPN yang bersifat administratif. Laporan itu merupakan konsistensi penyelenggara negara untuk memberantas korupsi di Indonesia.
"LHKPN itu adalah kewajiban secara administrasi kepada penyelenggara negara di dalamnya adalah pejabat dan penegak hukum," ungkapnya.
(maf)
Lihat Juga :