LHKPN 2023, KPK Minta Pejabat Negara Segera Lapor Harta Kekayaan
Senin, 02 Januari 2023 - 10:38 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, meminta seluruh penyelenggara negara untuk menyetorkan laporan harta kekayaannya pada tahun 2023. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta kepada seluruh penyelenggara negara untuk menyetorkan laporan harta kekayaannya pada tahun 2023. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib disetorkan setiap tahunnya ke KPK .
Para penyelenggara negara diminta melaporkan LHKPN pada tahun ini untuk periodik 2022. Ghufron mengingatkan agar data-data yang dilaporkan ke KPK sesuai dengan yang dimiliki para penyelenggara negara. Ia menegaskan, tidak ada harta yang boleh disembunyikan.
"Kewajiban untuk melaporkan itu tidak cukup hanya saat melaporkan, tapi sampai oleh KPK dikeluarkan, bahwa laporannya sudah lengkap," kata Ghufron dikutip, Senin (2/1/2023).
Baca juga: KPK Temukan LHKPN 52 Pejabat Eksekutif Tidak Akurat
Dijelaskan Ghufron, penyetoran LHKPN tidak bisa dilakukan hanya dengan memberikan dokumen aset. Ia mengingatkan bahwa perlu ada penyerahan surat kuasa ke KPK untuk memudahkan melacak serta memeriksa harta kekayaan para penyelenggara negara.
Para penyelenggara negara diminta melaporkan LHKPN pada tahun ini untuk periodik 2022. Ghufron mengingatkan agar data-data yang dilaporkan ke KPK sesuai dengan yang dimiliki para penyelenggara negara. Ia menegaskan, tidak ada harta yang boleh disembunyikan.
"Kewajiban untuk melaporkan itu tidak cukup hanya saat melaporkan, tapi sampai oleh KPK dikeluarkan, bahwa laporannya sudah lengkap," kata Ghufron dikutip, Senin (2/1/2023).
Baca juga: KPK Temukan LHKPN 52 Pejabat Eksekutif Tidak Akurat
Dijelaskan Ghufron, penyetoran LHKPN tidak bisa dilakukan hanya dengan memberikan dokumen aset. Ia mengingatkan bahwa perlu ada penyerahan surat kuasa ke KPK untuk memudahkan melacak serta memeriksa harta kekayaan para penyelenggara negara.
Lihat Juga :