Partai Ummat Lolos Pemilu 2024, Amien Rais Apresiasi KPU
Jum'at, 30 Desember 2022 - 18:06 WIB
loading...
A
A
A
Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Di Sulut, Partai Ummat hanya di nyatakan MS di 1 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 11. Sedangkan di NTT, dinyatakan MS di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 17.
Partai Ummat pun menuding adanya kecurangan yang dilakukan KPU RI sehingga tak lolos pada pesta demokrasi tersebut.
Partai Ummat pun menempuh penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Partai Ummat dan KPU pun kemudian melakukan mediasi di Bawaslu. KPU memverifikasi ulang Partai Ummat di dua provinsi tersebut.
"Kemudian, ada perbaikan dari KPU. Sekarang KPU sudah tutup kunci. Sekarang mau apapun terserah. Ini apresiasi saya, kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu," jelasnya.
Partai Ummat pun menuding adanya kecurangan yang dilakukan KPU RI sehingga tak lolos pada pesta demokrasi tersebut.
Partai Ummat pun menempuh penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Partai Ummat dan KPU pun kemudian melakukan mediasi di Bawaslu. KPU memverifikasi ulang Partai Ummat di dua provinsi tersebut.
"Kemudian, ada perbaikan dari KPU. Sekarang KPU sudah tutup kunci. Sekarang mau apapun terserah. Ini apresiasi saya, kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu," jelasnya.
(maf)
Lihat Juga :