Ketahanan Pangan Kota di Adaptasi Kebiasaan Baru
Minggu, 12 Juli 2020 - 14:05 WIB
loading...
A
A
A
Kelima, pertumbuhan kota harus dikendalikan agar tidak menggusur keberadaaan lahan-lahan pertanian yang subur yang berganti menjadi kawasan permukiman, komersial, atau industri. Untuk itu rencana tata ruang wilayah kota/kawasan perkotaan harus ditegakkan dengan tegas dan adil agar perubahan fungsi peruntukan lahan dapat terkendali.
Jika kota dibiarkan meluas dan lahan pertanian subur terus menyusut, maka ketahanan pangan lokal, regional, dan nasional semakin rentan. Untuk itu pengembangan kota harus terpadu dan layak huni dengan multi fungsi sehingga mengurangi kebutuhan akan lahan, efisiensi dan optimalisasi lahan, dan meredam alih fungsi lahan pertanian di pinggiran kota.
Pemerintah harus menetapkan batas wilayah pertumbuhan kota, sejauh mana kota boleh dikembangkan, sekaligus menyediakan sabuk hijau sebagai sempadan pertumbuhan kota. Tujuannya untuk melindungi lahan-lahan pertanian subur sebagai lahan pertanian berkelanjutan bagi ketahanan pangan kota.
Membangun ketahanan pangan kota secara berkelanjutan merupakan keharusan dalam kenormalan baru kota.
Jika kota dibiarkan meluas dan lahan pertanian subur terus menyusut, maka ketahanan pangan lokal, regional, dan nasional semakin rentan. Untuk itu pengembangan kota harus terpadu dan layak huni dengan multi fungsi sehingga mengurangi kebutuhan akan lahan, efisiensi dan optimalisasi lahan, dan meredam alih fungsi lahan pertanian di pinggiran kota.
Pemerintah harus menetapkan batas wilayah pertumbuhan kota, sejauh mana kota boleh dikembangkan, sekaligus menyediakan sabuk hijau sebagai sempadan pertumbuhan kota. Tujuannya untuk melindungi lahan-lahan pertanian subur sebagai lahan pertanian berkelanjutan bagi ketahanan pangan kota.
Membangun ketahanan pangan kota secara berkelanjutan merupakan keharusan dalam kenormalan baru kota.
(ras)