Ketahanan Pangan Kota di Adaptasi Kebiasaan Baru

Minggu, 12 Juli 2020 - 14:05 WIB
loading...
A A A
Kedua, warga diajak untuk mendiversifikasi konsumsi pangan, khususnya tidak selalu bergantung dengan nasi, sekaligus sebagai upaya menahan laju menyusutnya keanekaragaman hayati bidang pangan. Kota mendorong masyarakat untuk mengonsumsi beragam makanan tradisional khas lokal. Pengembangan inovasi berbahan pangan lokal juga harus dilakukan untuk menyesuaikan selera kekinian.

Pengembangan pangan lokal selaras dengan Undang-Undang Nomor 18/2012 tentang Pangan. Keragaman sumber daya genetik menjadi kunci ketahanan pangan, keragaman pangan lokal menjadi penopang pondasi kehidupan normal baru. Prinsip pangan bijak antara lain bersifat lokal, adil bagi konsumen dan produsen, sehat atau organik, serta lestari di mana produksinya memperhitungkan lingkungan dan keragaman sumber pangan.

Ketiga, kota mengembangkan praktik pertanian kota di seluruh bidang kota yang kosong, pekarangan rumah, hingga ke dinding dan atap bangunan. Ruang terbuka hijau dioptimalkan menjadi kebun pertanian kota. Pasar, pusat perbelanjaan, dan rumah susun dilengkapi kebun pertanian di halaman, lorong koridor, hingga atap bangunan.

Untuk itu perlu dikembangkan mekanisme insentif bagi pemilik bangunan dan lahan pertanian perkotaan sebagai imbalan jasa ekologis, seperti keringanan pajak bumi bangunan, tarif listrik dan air bersih. Gerakan ini semakin meluas seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi pangan yang sehat dan organik agar tubuh tetap sehat.

Keempat, keberlanjutan pertanian perkotaan menekankan pada keseimbangan lahan pertanian alami, pengembangan pertanian organik, hemat air, pengolahan limbah dari hasil pertanian, diversifikasi bahan pangan, transportasi logistik bahan makanan, dan kesimbangan nutrisi lahan.

Kota juga harus memperkuat kerja sama dengan daerah sentra pangan, seperti pembelian bahan pangan untuk menyuplai kebutuhan, menjamin ketersediaan pasokan pangan, menjaga stabilitas harga pangan di pasar, membantu mengelola lahan pertanian produktif dan melindungi dari kemungkinan perubahan lahan ke non pertanian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Perjalanan Kereta Lebih...
Perjalanan Kereta Lebih Tenang, Ada Perlindungan untuk Keterlambatan dan Pembatalan
Selain Sertifikat TKA,...
Selain Sertifikat TKA, Ini Syarat Dokumen SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved