Pemilu 2024 Berpeluang Pakai Sistem Proposional Tertutup
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemilu 2024 kemungkinan akan menggunakan sistem proporsional tertutup. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.
Namun demikian kata Ketua KPU, dia tak ingin berspekulasi sebab masih dibahas oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim saat refleksi akhir tahun di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).
Dia mengatakan, pada sidang tersebut, KPU dimintai keterangan. Namun sidang ditunda, sebab pihak dari DPR belum bisa hadir memberikan keterangan.
"Siapa tahu sistemnya kembali tertutup? Sudah lumayan belanja pasang baliho, pasang iklan, namanya enggak muncul di surat suara," ucap Hasyim.
Diketahui, materi yang diuji di MK yakni Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu. Mereka meminta MK untuk membatalkan Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
Proporsional tertutup itu sendiri kata Hasyim telah dilakukan sejak Pemilu 2014 dan 2019.
"Pembentuk norma UU tidak akan mengubah itu, karena kalau diubah tertutup kembali akan jadi sulit lagi ke MK. Dengan begitu, kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK," tutupnya.
Namun demikian kata Ketua KPU, dia tak ingin berspekulasi sebab masih dibahas oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim saat refleksi akhir tahun di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga
Dia mengatakan, pada sidang tersebut, KPU dimintai keterangan. Namun sidang ditunda, sebab pihak dari DPR belum bisa hadir memberikan keterangan.
"Siapa tahu sistemnya kembali tertutup? Sudah lumayan belanja pasang baliho, pasang iklan, namanya enggak muncul di surat suara," ucap Hasyim.
Diketahui, materi yang diuji di MK yakni Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu. Mereka meminta MK untuk membatalkan Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
Proporsional tertutup itu sendiri kata Hasyim telah dilakukan sejak Pemilu 2014 dan 2019.
"Pembentuk norma UU tidak akan mengubah itu, karena kalau diubah tertutup kembali akan jadi sulit lagi ke MK. Dengan begitu, kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK," tutupnya.
(maf)