Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Raja Jawa yang Pernah Mendapatkan Pangkat Tituler Jenderal
Kamis, 29 Desember 2022 - 13:37 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga : Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) II Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Adapun pemberian pangkat tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No.14 Tahun 1950. Pangkat Tituler ini ditetapkan oleh Soekarno yang kala itu berstatus Presiden Republik Indonesia Serikat, yakni pada 4 Januari 1950.
Dalam Keppres tersebut, disampaikan bahwa pemberian pangkat Tituler ini didasarkan atas jasa-jasa Sri Sultan Hamengkubuwono IX terhadap negara selama melaksanakan kewajiban sebagai Koordinator Keamanan Dalam Negeri.
Mengingat Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 18 November 1948 No.92/A.Mil/48 serta pasal 119 dan 182 ayat 3 Konstitusi Republik Indonesia Serikat, di putuskanlah pemberian pangkat militer tituler Jenderal kepada Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
Adapun pemberian pangkat tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No.14 Tahun 1950. Pangkat Tituler ini ditetapkan oleh Soekarno yang kala itu berstatus Presiden Republik Indonesia Serikat, yakni pada 4 Januari 1950.
Dalam Keppres tersebut, disampaikan bahwa pemberian pangkat Tituler ini didasarkan atas jasa-jasa Sri Sultan Hamengkubuwono IX terhadap negara selama melaksanakan kewajiban sebagai Koordinator Keamanan Dalam Negeri.
Mengingat Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 18 November 1948 No.92/A.Mil/48 serta pasal 119 dan 182 ayat 3 Konstitusi Republik Indonesia Serikat, di putuskanlah pemberian pangkat militer tituler Jenderal kepada Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
(bim)
Lihat Juga :