KPK Harap Program Kartu Prakerja Diperbaiki Sesuai Rekomendasi Pihaknya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, Pemerintah dapat memperbaiki program Kartu Prakerja secara menyeluruh sesuai rekomendasi lembaga antikorupsi itu. KPK meminta Pemerintah melakukan rekomendasi tersebut sebelum progran Kartu Prakerja dijalankan kembali.
(Baca juga: KPK Temukan Keganjilan Program Kartu Prakerja, Ini Poin-poinnya)
"KPK berharap, program Kartu Prakerja diperbaiki secara menyeluruh sesuai rekomendasi kami sebelum kembali dijalankan," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/7/2020).
Ipi menjelaskan, dalam kajian yang telah dipaparkan dan disampaikan kepada Menko Perekonomian, pihaknya menemukan permasalahan terkait 4 aspek dalam tata laksana program yang perlu diperbaiki sebelum melanjutkan program, yaitu meliputi proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, dan pelaksanaan program.
"Permasalahan tersebut salah satunya disebabkan karena desain program Kartu Prakerja disusun untuk kondisi normal sesuai Perpres Nomor 36 Tahun 2020. Namun, dalam situasi pandemi virus Corona (Covid-19), program ini kemudian diubah menjadi semi bantuan sosial. Sehingga, dari sisi regulasi perlu disesuaikan," jelasnya.
Secara umum Perpres yang diterbitkan telah memasukkan mayoritas poin-poin rekomendasi KPK. Namun demikian, saat ini sedang dilakukan pembahasan Permenko baru. (Baca juga: Perpres Kartu Prakerja Terbit, Atur Ancaman Pidana Pemalsu Identitas)
"KPK terlibat memberikan masukan terhadap draft Permenko tersebut dan berharap teknis implementasi rekomendasi KPK akan tertuang dalam Permenko," katanya.
Sebelumnya, terkait permasalahn pada 4 aspek tata laksana program kartu pra kerja, KPK merekomendasikan agar menghentikan sementara program kartu prakerja gelombang ke-4 sambil dilakukan evaluasi atas gelombang sebelumnya dan perbaikan untuk kelanjutan program.
KPK juga merekomendasikan agar pengembalian implementasi program ke Kementerian yang relevan yaitu Kemenaker mengingat infrastruktur yang sudah tersedia di sana.
Rekomendasi tersebut juga disertai sejumlah rekomendasi teknis untuk memperbaiki permasalahan yang ditemukan dalam 4 aspek tata laksana program, yaitu penerimaan peserta dilakukan dengan metode pasif dimana peserta yang disasar pada whitelist, tidak perlu mendaftar daring melainkan akan dihubungi manajemen pelaksana untuk kemudian ikut program.
Penggunaan NIK sebagai identifikasi peserta sudah memadai, tidak perlu dilakukan penggunaan fitur lain yang tidak efisien dari sisi anggaran. Komite agar meminta legal opinion ke JAMDATUN-Kejaksaan Agung RI tentang kerjasama dengan 8 (delapan) platform digital ini apakah termasuk dalam cakupan PBJ pemerintah.
Lalu platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Dengan demikian 250 pelatihan yang terindikasi harus dihentikan penyediaannya. Durasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk diberikan secara daring agar melibatkan pihak pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis.
Materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan LPP. Dan pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif, misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket.
(Baca juga: KPK Temukan Keganjilan Program Kartu Prakerja, Ini Poin-poinnya)
"KPK berharap, program Kartu Prakerja diperbaiki secara menyeluruh sesuai rekomendasi kami sebelum kembali dijalankan," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/7/2020).
Ipi menjelaskan, dalam kajian yang telah dipaparkan dan disampaikan kepada Menko Perekonomian, pihaknya menemukan permasalahan terkait 4 aspek dalam tata laksana program yang perlu diperbaiki sebelum melanjutkan program, yaitu meliputi proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, dan pelaksanaan program.
"Permasalahan tersebut salah satunya disebabkan karena desain program Kartu Prakerja disusun untuk kondisi normal sesuai Perpres Nomor 36 Tahun 2020. Namun, dalam situasi pandemi virus Corona (Covid-19), program ini kemudian diubah menjadi semi bantuan sosial. Sehingga, dari sisi regulasi perlu disesuaikan," jelasnya.
Secara umum Perpres yang diterbitkan telah memasukkan mayoritas poin-poin rekomendasi KPK. Namun demikian, saat ini sedang dilakukan pembahasan Permenko baru. (Baca juga: Perpres Kartu Prakerja Terbit, Atur Ancaman Pidana Pemalsu Identitas)
"KPK terlibat memberikan masukan terhadap draft Permenko tersebut dan berharap teknis implementasi rekomendasi KPK akan tertuang dalam Permenko," katanya.
Sebelumnya, terkait permasalahn pada 4 aspek tata laksana program kartu pra kerja, KPK merekomendasikan agar menghentikan sementara program kartu prakerja gelombang ke-4 sambil dilakukan evaluasi atas gelombang sebelumnya dan perbaikan untuk kelanjutan program.
KPK juga merekomendasikan agar pengembalian implementasi program ke Kementerian yang relevan yaitu Kemenaker mengingat infrastruktur yang sudah tersedia di sana.
Rekomendasi tersebut juga disertai sejumlah rekomendasi teknis untuk memperbaiki permasalahan yang ditemukan dalam 4 aspek tata laksana program, yaitu penerimaan peserta dilakukan dengan metode pasif dimana peserta yang disasar pada whitelist, tidak perlu mendaftar daring melainkan akan dihubungi manajemen pelaksana untuk kemudian ikut program.
Penggunaan NIK sebagai identifikasi peserta sudah memadai, tidak perlu dilakukan penggunaan fitur lain yang tidak efisien dari sisi anggaran. Komite agar meminta legal opinion ke JAMDATUN-Kejaksaan Agung RI tentang kerjasama dengan 8 (delapan) platform digital ini apakah termasuk dalam cakupan PBJ pemerintah.
Lalu platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Dengan demikian 250 pelatihan yang terindikasi harus dihentikan penyediaannya. Durasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk diberikan secara daring agar melibatkan pihak pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis.
Materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan LPP. Dan pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif, misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket.
(maf)