HNW Ingatkan MA Laksanakan Putusan MK soal Nikah Beda Agama

Kamis, 29 Desember 2022 - 10:07 WIB
loading...
HNW Ingatkan MA Laksanakan...
Politikus PKS Hidayat Nur Wahid meminta MA dan jajarann peradilan di bawahnya melaksanakann putusan MA mengenai pernikahan beda agama. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR M Hidayat Nur Wahid mengingatkan Mahkamah Agung (MA) dan para hakim untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perkawinan beda agama. Dia juga meminta MA mengindahkan sikap ormas Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah.

Hal ini disampaikan HNW merespons penetapan perkawinan pasangan beda agama oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Penetapan serupa juga pernah dilakukan sejumlah hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, PN Yogyakarta, dan PN Tangerang. Padahal MUI dan Muhammadiyah di dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam persidangan judicial review berkaitan perkawinan beda agama di MK telah berulangkali mengungkapkan tidak dibolehkannya perkawinan beda agama berdasarkan aturan agama Islam dan UU Perkawinan.

“Ini seharusnya yang menjadi pegangan oleh hakim PN yang berada di bawah MA, apabila menghadapi permohonan ‘pengesahan’ perkawinan beda agama, di mana salah satu pasangannya beragama Islam,” kata HNW melalui keterangannya yang dikutip Kamis (29/12/2022).

Baca juga: Hukum Nikah Beda Agama Tidak Sah Menurut Islam

Dengan adanya putusan MK, kata HNW, maka MA perlu menertibkan para hakim di bawah lingkungan kewenangan MA. Sehingga tidak terulang kembali masalah itu yang berulangkali meresahkan masyarakat. Serta tidak terjadi lagi laku hukum yang tidak sesuai dengan norma hukum tertinggi yakni Undang-Undang Dasar 1945 dan agama yang diakui di Indonesia.

Selain itu, politikus PKS ini menegaskan bahwa konstitusi mengakui adanya perkawinan yang sah sesuai ajaran agama, sebagaimana Pasal 28B ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2). Inilah yang menjadi rujukan MK dalam menolak berbagai permohonan uji materi UU Perkawinan yang ingin melegalkan perkawinan beda agama.

“Oleh karenanya, para hakim seharusnya merujuk kepada berbagai putusan MK tersebut, di antaranya putusan No. 06/PUU-XII/2014. Karena Putusan MK oleh UUDNRI 1945 dinyatakan sebagai bersifat final dan mengikat, termasuk dan terutama kepada atau untuk para penegak hukum, sesuai dengan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945. Itu semua dipentingkan demi keadilan dan tertib hukum di NKRI yang dinyatakan sebagai negara hukum oleh Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945,” papar Wakil Ketua MPR ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
DPR Dorong Penguatan...
DPR Dorong Penguatan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Hidayat Nur Wahid Apresiasi...
Hidayat Nur Wahid Apresiasi Kesepakatan Ormas Islam soal Penetapan Iduladha 27 Mei 2026
DPR Minta Pelaku Dugaan...
DPR Minta Pelaku Dugaan Pencabulan di Pesantren Tlogowungu Pati Dihukum Berat
Rekomendasi
Kantongi Restu OJK,...
Kantongi Restu OJK, Dua Pemegang Saham Utama CASH Siap Kawal Rights Issue Rp237,2 Miliar
Diplomat AS Ingin Ubah...
Diplomat AS Ingin Ubah Taiwan Jadi Sarang Lebah Drone
Tuchel Kritik FIFA,...
Tuchel Kritik FIFA, Timnas Inggris Dipaksa Lawan Meksiko dalam Kondisi Tak Menguntungkan
Berita Terkini
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Menhut Tegaskan Amplop...
Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
Kemandirian Fiskal Tertinggi...
Kemandirian Fiskal Tertinggi Kategori Kota se-Indonesia, Semarang Ditetapkan Jadi Transformer City
Menhut Ngaku Sempat...
Menhut Ngaku Sempat Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing: Sudah Dikembalikan 17 Hari sebelum OTT
Infografis
Asal-usul Yerusalem,...
Asal-usul Yerusalem, Kota Suci 3 Agama yang Penuh Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved