HNW Ingatkan MA Laksanakan Putusan MK soal Nikah Beda Agama

Kamis, 29 Desember 2022 - 10:07 WIB
loading...
HNW Ingatkan MA Laksanakan...
Politikus PKS Hidayat Nur Wahid meminta MA dan jajarann peradilan di bawahnya melaksanakann putusan MA mengenai pernikahan beda agama. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR M Hidayat Nur Wahid mengingatkan Mahkamah Agung (MA) dan para hakim untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perkawinan beda agama. Dia juga meminta MA mengindahkan sikap ormas Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah.

Hal ini disampaikan HNW merespons penetapan perkawinan pasangan beda agama oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Penetapan serupa juga pernah dilakukan sejumlah hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, PN Yogyakarta, dan PN Tangerang. Padahal MUI dan Muhammadiyah di dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam persidangan judicial review berkaitan perkawinan beda agama di MK telah berulangkali mengungkapkan tidak dibolehkannya perkawinan beda agama berdasarkan aturan agama Islam dan UU Perkawinan.

“Ini seharusnya yang menjadi pegangan oleh hakim PN yang berada di bawah MA, apabila menghadapi permohonan ‘pengesahan’ perkawinan beda agama, di mana salah satu pasangannya beragama Islam,” kata HNW melalui keterangannya yang dikutip Kamis (29/12/2022).

Baca juga: Hukum Nikah Beda Agama Tidak Sah Menurut Islam

Dengan adanya putusan MK, kata HNW, maka MA perlu menertibkan para hakim di bawah lingkungan kewenangan MA. Sehingga tidak terulang kembali masalah itu yang berulangkali meresahkan masyarakat. Serta tidak terjadi lagi laku hukum yang tidak sesuai dengan norma hukum tertinggi yakni Undang-Undang Dasar 1945 dan agama yang diakui di Indonesia.

Selain itu, politikus PKS ini menegaskan bahwa konstitusi mengakui adanya perkawinan yang sah sesuai ajaran agama, sebagaimana Pasal 28B ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2). Inilah yang menjadi rujukan MK dalam menolak berbagai permohonan uji materi UU Perkawinan yang ingin melegalkan perkawinan beda agama.

“Oleh karenanya, para hakim seharusnya merujuk kepada berbagai putusan MK tersebut, di antaranya putusan No. 06/PUU-XII/2014. Karena Putusan MK oleh UUDNRI 1945 dinyatakan sebagai bersifat final dan mengikat, termasuk dan terutama kepada atau untuk para penegak hukum, sesuai dengan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945. Itu semua dipentingkan demi keadilan dan tertib hukum di NKRI yang dinyatakan sebagai negara hukum oleh Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945,” papar Wakil Ketua MPR ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Hidayat Nur Wahid Apresiasi...
Hidayat Nur Wahid Apresiasi Kesepakatan Ormas Islam soal Penetapan Iduladha 27 Mei 2026
DPR Minta Pelaku Dugaan...
DPR Minta Pelaku Dugaan Pencabulan di Pesantren Tlogowungu Pati Dihukum Berat
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Rekomendasi
The Legend Continues...
The Legend Continues Bergulir di Semarang, Team RS-Telkomsel 5G Siap Hadapi Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
Sejarah Baru Gokart...
Sejarah Baru Gokart Listrik: 4 Pembalap Barcode Gokart Serbu Kejuaraan Dunia di Italia!
Iran Merudal Kuwait...
Iran Merudal Kuwait dan Bahrain, Balas Pengeboman AS di Pulau Qeshm
Berita Terkini
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved