Jangan Hanya ASN yang Dipensiunkan Cepat

Rabu, 28 Desember 2022 - 20:21 WIB
loading...
Jangan Hanya ASN yang Dipensiunkan Cepat
Kebijakan pensiun dini bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak produktif bekerja jangan hanya menyasar pegawai level bawah, melainkan juga para atasan. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
A A A
RUANG publik sedang ramai membicarakan rencana pemerintah menerapkan pensiun dini massal kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak produktif sebagai bagian dari perampingan birokrasi.

Ketentuan pensiun dini massal bagi ASN ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 87 ayat 5 tentang Aparatur Sipil Negara.RUU ini pun akan menjadi prioritas pembahasan di DPR karena sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

Baca Juga: koran-sindo.com

Pensiun dini massal ini pun berlaku terhadap dua jenis ASN, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Jadi tidak ada pengecualian bagi semua yang berstatus sebagai ASN untuk dievaluasi berdasarkan produktivitas kerja mereka. Reformasi birokrasi memang isu lama yang terus digaungkan sejak era Reformasi 1998. Namun hingga era pemerintahan sekarang, birokrasi menjadi pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan.

Dari sisi jumlah, postur birokrasi kita sebenarnya bisa dianggap ideal, bisa dianggap kegemukan atau bahkan kekurangan. Dengan total hampir 4 juta ASN pada 2022, mereka harus melayani 270 juta penduduk Indonesia. Atau kalau dirasiokan sekitar 1 berbanding 67. Artinya 1 orang ASN melayani 67 penduduk Indonesia. Tentu bukan jumlah ideal kalau dilihat dari sisi rasio.

Tapi perlu dilihat juga dari sisi kemampuan negara dalam memberikan gaji kepada ASN yang menyedot 15%dari belanja APBN pada 2022 atau sekitar Rp400 triliun, tentu ini bukan jumlah pengeluaran yang kecil. Bahkan masuk salah satu pengeluaran terbesar. Meskipun bukan yang paling besar.

Dari sisi kekuatan, sebenarnya birokrasi adalah yang paling pantas diandalkan dalam setiap rezim yang menjanjikan pembangunan untuk menyejahterakan rakyat.

Meskipun faktanya negeri ini juga kaya sumber daya alam (SDA) dengan modal kapital yang sangat besar, keduanya tidak berarti apa-apa jika birokrasi sebagai motor penggerak pembangunannya loyo, lembek, tidak berdaya. Tapi jika birokrasinya tangguh, cekatan, cakap, berintegritas tinggi, luwes, adaptif, dan kolaboratif, 75% masalah sudah teratasi. Bahkan di negara yang miskin SDA seperti Jepang, Singapura, Taiwan, Korea Selatan, dan beberapa yang lain, mereka bisa berbuat banyak karena sumber daya manusia (SDM)-nya bagus dan kuat. Berarti birokrasi dan SDM adalah kunci dalam pembangunan.

Bagaimana di Indonesia? Sebenarnya kita memiliki dua modal besar, yakni jumlah penduduk yang besar sekaligus sumber daya alam yang melimpah. Tapi mengapa pendapatan per kapita kita masih di level empat ribuan dolar Amerika Serikat (USD)? Tertinggal jauh dari negara yang lebih kecil yang miskin sumber daya alam seperi Singapura, Jepang, dan Korea Selatan?

Kesimpulan sementara ada pada pengelola pemerintahannya, yakni birokrasinya. Karena di sini birokrasi itu sistem komando, berarti tidak bisa dipisahkan antara ASN dengan pimpinannya alias para kepala daerah (bupati, wali kota, gubernur), dan pimpinan pemerintahan pusat mulai wakil menteri, menteri, kepala badan, wakil presiden hingga pimpinan tertingginya, Presiden Republik Indonesia.

Budaya lelet, kurang cakap, korup, curang, ceroboh, tidak disiplin di birokrasi bukan hanya tanggung jawab individu ASN itu sendiri, tapi juga tanggung jawab pucuk pimpinan yang lalai dalam pembinaan, pengawasan, dan pengarahan anak buah. Artinya jangan hanya ASN yang diberi sanksi pensiun dini massal bagi yang tidak produktif.

DPR dan rakyat juga harus mengevaluasi para pimpinan birokrasi yang kinerjanya buruk dan korup untuk dipensiunkan paksa. Tidak perlu menunggu syarat tertentu yang lumayan rumit seperti yang berlaku untuk seorang ASN yang dipensiunkan lebih cepat. Pimpinan birokrasi pun harus dimundurkan pada kesempatan pertama begitu mereka melanggar sumpah jabatan ketika dilantik menjadi pimpinan. Dengan begitu akan terjadi efek bola salju bagi anak buahnya, yakni para ASN. Paling tidak ada efek jera bagi mereka yang bekerja asal-asalan dan menghabiskan uang negara.

Pikiran seperti ini mestinya juga menjadi agenda pembahasan RUU ASN di DPR tahun depan. Jika tidak, pensiun dini massal ASN itu hanya akan menjadi cek kosong yang bisa dimainkan kapan saja oleh para penguasa atau pimpinan birokrasi itu sendiri.

Sekali lagi pasal soal pensiun dini massal ASN yang tidak produktif ini sangat baik sebagai langkah perampingan dan efisiensi birokrasi. Namun aturan itu harus dibarengi dengan ketentuan atau sanksi kepada pimpinan birokrasi yang juga tidak produktif untuk dipensiunkan lebih cepat atau dipaksa mengundurkan diri.

Pensiunkan ASN dan seluruh pimpinannya yang tidak produktif dan segera diganti dengan yang lebih bagus dan berkualitas. Ini pesan khusus untuk para pembahas RUU ASN tahun depan. Kami akan memantau dan mengawasinya.
(bmm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0854 seconds (0.1#10.140)