PPATK Sebut Nilai Transaksi Judi Online Tahun Ini Meningkat Menjadi Rp81 Triliun

Rabu, 28 Desember 2022 - 16:31 WIB
loading...
PPATK Sebut Nilai Transaksi Judi Online Tahun Ini Meningkat Menjadi Rp81 Triliun
PPATK menyebut transaksi judi online naik dari Rp57 triliun pada tahun lalu, naik menjadi Rp81 triliun pada 2022. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan ( PPATK )menyebut terjadi peningkatan aktivitas dan nominal judi online selama kurun waktu setahun terakhir. Berdasarkan data yang dihimpun naik dari Rp57 triliun pada tahun lalu, naik menjadi Rp81 triliun.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat refleksi akhir tahun di Gedung PPATK Juanda Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).

Ivan mengungkapkan pada 2022 PPATK telah menyampaikan 68 hasil analisis terkait tindak pidana perjudian online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada penyidik dan instansi terkait. "Rinciannya 25 Hasil Analisis (Proaktif), 42 Hasil Analisis (Reaktif), dan 1 laporan informasi," ujar Ivan.



Transaksi terkait perjudian yang semakin meningkat berdasarkan analisis PPATK adalah perjudian yang dilakukan secara elektronik atau judi online. "Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp57.000.000.000.000 atau Rp57 triliun pada 2021 dan meningkat menjadi Rp81.000.000.000.000 atau Rp81 triliun pada tahun ini sejak Januari - November 2022," ungkap Ivan.



Modus yang digunakan para pelaku disebut Ivan yakni dengan menggunakan rekening nominee untuk melakukan deposit dan withdrawal dana terkait perjudian. "Kemudian mereka menggunakan jasa money changer sebagai pusat untuk mengumpulkan uang, perputaran uang dan dalam transaksi lintas negara," terang Ivan.

Selain itu Ivan mengungkapkan dari temuan PPATK para pelaku juga menggunakan usaha restoran di perumahan elite untuk menyembunyikan aktivitas judi. "Mereka juga menggunakan virtual account, e-wallet dan aset kripto dan sebagai sarana pembayaran fee untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana," ucapnya. [Carlos Roy Fajarta]
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2358 seconds (0.1#10.140)