Debat Kuasa Hukum Sambo dengan Jaksa Terkait jika Kasus Tak Dapat Dibuktikan

Selasa, 27 Desember 2022 - 15:59 WIB
loading...
Debat Kuasa Hukum Sambo...
Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah sempat mengajukan pertanyaan kepada jaksa, terkait apabila tidak bisa membuktikan dakwaan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah sempat mengajukan pertanyaan kepada jaksa apabila tidak bisa membuktikan dakwaan yang ditujukkan kepada kliennya terkait pembunuhan berencana. Mendengar hal itu, Jaksa pun langsung berusaha memotong dan menyela pertanyaan dari kuasa hukum Ferdy Sambo .

Awalnya, Febri sempat bertanya kepada saksi ahli, Elwi Danil terkait apakah motif dalam suatu tindak pidana wajib dibuktikan atau tidak.

"Kalau itu dirumuskan secara eksplisit dalam rumusan delik, itu artinya menjadi bagian inti dari delik tersebut. Kalau jadi inti dari delik, maka harus dibuktikan dalam persidangan," kata Elwi kepada Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Saksi Ahli Sebut Ferdy Sambo Cs Bisa Divonis Bebas jika...

Elwi menerangkan, jaksa penuntut umum yang wajib membuktikan dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya. Ia mengatakan, dalam konteks pidana, orang yang mendakwakan kepada seseorang wajib untuk membuktikan dakwaannya.

"Tadi ada asas yang menyebutkan, siapa yang mendakwa maka dialah yang harus membuktikan dakwaannya. Siapa yang menuduh maka dia yang harus membuktikan tuduhannya. Siapa yang menggugat maka dia yang harus membuktikan gugatannya," katanya.

"Berarti JPU?" tanya Febri.

"Iya," jelas Elwi.

"Bagaimana jika JPU gagal membuktikan motif?" tanya Febri.

"Izin yang mulia, ini pertanyaan PH ini mengatakan tidak menyimpulkan tapi menyudutkan jaksa tidak bisa membuktikan," terangnya.

"Sudah lanjutkan," jawab Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.

Jaksa pun meminta izin untuk saudara ahli dapat menjelaskan secara detail terkait keterangan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo.

"Izin, sebelum dijawab ahli. Bagaimana penasihat hukum bisa memikirkan kami ini gagal membuktikan?" kata Jaksa.

Elwi selanjutnya mengatakan bahwa akhir dari motif pembunuhan harus dibuktikan untuk menjelaskan unsur kesengajaan yang berujung pada dakwaan para pelaku di kasus tersebut.

"Tadi sudah saya jelaskan di awal, bahwa motif itu bukanlah bagian inti. Sehingga secara mandiri, secara terpisah dengan yang lain, maka motif itu tak perlu dibuktikan. Akan tetapi, adalah sesuatu hal yang tidak masuk akal, pada ketika kita harus membuktikan unsur kesengajaan tanpa melihat pada motif. Sehingga demikian, motif itu menjadi suatu hal penting untuk membuktikan unsur kesengajaan," kata dia.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1032 seconds (0.1#10.140)