Saksi Ahli Sebut Ferdy Sambo Cs Bisa Divonis Bebas jika...

Selasa, 27 Desember 2022 - 14:02 WIB
loading...
Saksi Ahli Sebut Ferdy...
Saksi Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil menyebutkan, siapa yang mendakwa, maka ia harus membuktikan dakwaannya. Foto/Ari Sandita/MPI
A A A
JAKARTA - Saksi Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil menyebutkan, siapa yang mendakwa, maka ia harus membuktikan dakwaannya. Kata Elwi, bila tidak bisa membuktikannya, maka orang yang didakwakan itu harus divonis bebas.

Hal itu disampaikan Elwi di sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (27/12/2022).

Awalnya, pengacara Ferdy Sambo, Rasamala menanyakan tentang penerapan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP, apakah dalam pembuktian, semua unsurnya harus dibuktikan dengan dua alat bukti ataukah bagaimana.

Baca juga: Ahli Hukum Pidana Kubu Ferdy Sambo Sebut Tes Poligraf Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti

Elwi lantas menjelaskan, di Indonesia itu hukum pidana Indonesia sejatinya menganut teori Dualistik, yang mana memisahkan perbuatan melawan hukum dengan pertanggungjawaban pidana, yang salah satu elemen pentingnya adalah kesalahan.

"Dalam rumusan tindak pidana ada frasa yang menunjuk pada perbuatan dan ada yang menunjuk pada pertanggungjawaban, nah dikaitkan dengan sistem minimum alat bukti, maka tentu konsekuensinya semua unsur dalam pasal itu harus didukung dengan dua alat bukti. Unsur kesengajaan dua alat bukti, unsur direncanakan terlebih dahulu dua alat bukti, unsur menghilangkan nyawa orang lain harus dua alat bukti," ujar Eli di persidangan.

Menurut Elwi, meskipun pada akhirnya dua alat bukti itu masih merupakan bukti yang sama, tapi harus secara konkrit menunjuk kepada unsur kepada delik yang akan dibuktikan itu. Pengacara Sambo kembali menanyakan, jika dalam fakta persidangan tidak bisa dibuktikan apa yang didakwakan dengan pasal yang didakwaan, bagaimanakah konsekuensinya.



Elwi pun menjawab, bila pasal yang didakwakan itu sesuai dengan asas hukum actori incumbit probatio, actori onus probandi, yakni siapa yang mendakwa, maka ia harus membuktikan dakwaannya. Bila tidak bisa membuktikannya, maka orang yang didakwakan itu harus divonis bebas.

"Pada ketika ia tidak bisa membuktikan dakwaannya, maka konsekuensinya orang yang didakwa itu harus divonis bebas," tuturnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KSAD Jenderal TNI Maruli...
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Pastikan Pecat Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
3 Polisi Tewas Lampung...
3 Polisi Tewas Lampung Ditembak, Komisi III DPR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Isu Setoran Judi Sabung...
Isu Setoran Judi Sabung Ayam di Balik Kematian 3 Polisi, Kapolda Lampung: Perlu Bukti Data dan Fakta
Spesifikasi Pistol Pindad...
Spesifikasi Pistol Pindad G2 Combat, Senjata Kopka Basar sebelum Penembakan 3 Polisi di Lampung
Abraham Sridjaja: Usut...
Abraham Sridjaja: Usut Tuntas dan Transparan Penembakan 3 Polisi, Jaga Soliditas TNI-Polri
Kutuk Penembakan 3 Polisi...
Kutuk Penembakan 3 Polisi oleh Oknum TNI di Lampung, PBHI: Adili Pelaku di Peradilan Umum
Detik-detik Kopda Basar...
Detik-detik Kopda Basar Tembak 3 Polisi yang Gerebek Sabung Ayam, Umbar 8 Kali Tembakan
71 Adegan Diperagakan...
71 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Penembakan 3 Polisi di Lampung
Rekonstruksi 3 Polisi...
Rekonstruksi 3 Polisi Ditembak Mati di Arena Sabung Ayam Way Kanan Digelar Besok
Rekomendasi
3 Negara yang Bisa Membantu...
3 Negara yang Bisa Membantu Pakistan Jika Perang dengan India, Siapa Saja?
Setelah Berlaku di Sekolah,...
Setelah Berlaku di Sekolah, Mendagri Prancis Akan Larang Penggunaan Jilbab di Kampus
Momen Haru Guru Bimbel...
Momen Haru Guru Bimbel di Depok Raih Hadiah Utama Mobil dari Produsen Keju Ternama
Berita Terkini
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif di PT Telkom
Tak Hadiri Sidang Mediasi...
Tak Hadiri Sidang Mediasi Gugatan Ijazah di PN Solo, Ini Kata Jokowi
Kejagung Tetapkan 3...
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
3 Ketua PAC Datangi...
3 Ketua PAC Datangi Lagi Kantor DPP PDIP, Ada Apa?
Cold Storage Perlu Dibangun...
Cold Storage Perlu Dibangun di Timur Indonesia untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Infografis
Kadar Gula di Nasi Jika...
Kadar Gula di Nasi Jika Berlebih Bisa Berbahaya untuk Diabetes
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved