Saksi Ahli Sebut Ferdy Sambo Cs Bisa Divonis Bebas jika...
Selasa, 27 Desember 2022 - 14:02 WIB
loading...
Saksi Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil menyebutkan, siapa yang mendakwa, maka ia harus membuktikan dakwaannya. Foto/Ari Sandita/MPI
A
A
A
JAKARTA - Saksi Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil menyebutkan, siapa yang mendakwa, maka ia harus membuktikan dakwaannya. Kata Elwi, bila tidak bisa membuktikannya, maka orang yang didakwakan itu harus divonis bebas.
Hal itu disampaikan Elwi di sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (27/12/2022).
Awalnya, pengacara Ferdy Sambo, Rasamala menanyakan tentang penerapan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP, apakah dalam pembuktian, semua unsurnya harus dibuktikan dengan dua alat bukti ataukah bagaimana.
Baca juga: Ahli Hukum Pidana Kubu Ferdy Sambo Sebut Tes Poligraf Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti
Elwi lantas menjelaskan, di Indonesia itu hukum pidana Indonesia sejatinya menganut teori Dualistik, yang mana memisahkan perbuatan melawan hukum dengan pertanggungjawaban pidana, yang salah satu elemen pentingnya adalah kesalahan.
Hal itu disampaikan Elwi di sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (27/12/2022).
Awalnya, pengacara Ferdy Sambo, Rasamala menanyakan tentang penerapan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP, apakah dalam pembuktian, semua unsurnya harus dibuktikan dengan dua alat bukti ataukah bagaimana.
Baca juga: Ahli Hukum Pidana Kubu Ferdy Sambo Sebut Tes Poligraf Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti
Elwi lantas menjelaskan, di Indonesia itu hukum pidana Indonesia sejatinya menganut teori Dualistik, yang mana memisahkan perbuatan melawan hukum dengan pertanggungjawaban pidana, yang salah satu elemen pentingnya adalah kesalahan.
Lihat Juga :