Ketua KPK Firli Bahuri Perintahkan Anak Buah Gencarkan Operasi Tangkap Tangan
Selasa, 27 Desember 2022 - 12:43 WIB
loading...
Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan sambutan dalam acara Hari Bhakti ke-20 KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri memerintahkan kepada anak buahnya di Deputi Penindakan untuk gencar melakukan Operasi Tangkap Tangan ( OTT ). Sebab, Firli melihat tugas KPK akan semakin berat ke depannya.
Demikian disampaikan Firli Bahuri saat memberikan sambutan dalam acara Hari Bhakti ke-20 KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). Seluruh pegawai KPK turut datang memperingati Hari Bhakti ke-20 KPK tersebut.
"Mengingat tugas-tugas KPK di waktu-waktu yang akan datang akan semakin berat, maka saya juga memerintahkan kepada segenap insan KPK jangan pernah ada keraguan untuk bertindak tegas melakukan tindakan penegakan hukum bagi pelaku korupsi, termasuk tindakan tangkap tangan," kata Firli, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Sebut OTT KPK Kurang Efektif Basmi Korupsi, Luhut Tekankan Digitalisasi
Firli juga meminta kepada jajarannya untuk bekerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. UU tersebut menegaskan bahwa KPK dalam bekerja tak terpengaruh dengan kekuasaan manapun.
Demikian disampaikan Firli Bahuri saat memberikan sambutan dalam acara Hari Bhakti ke-20 KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). Seluruh pegawai KPK turut datang memperingati Hari Bhakti ke-20 KPK tersebut.
"Mengingat tugas-tugas KPK di waktu-waktu yang akan datang akan semakin berat, maka saya juga memerintahkan kepada segenap insan KPK jangan pernah ada keraguan untuk bertindak tegas melakukan tindakan penegakan hukum bagi pelaku korupsi, termasuk tindakan tangkap tangan," kata Firli, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Sebut OTT KPK Kurang Efektif Basmi Korupsi, Luhut Tekankan Digitalisasi
Firli juga meminta kepada jajarannya untuk bekerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. UU tersebut menegaskan bahwa KPK dalam bekerja tak terpengaruh dengan kekuasaan manapun.
Lihat Juga :