Gazalba Saleh Sangkal Terima Gratifikasi, KPK: Hak untuk Bela Diri
Selasa, 16 Juli 2024 - 18:28 WIB
loading...
KPK merespons pernyataan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS) terkait tidak mengenal dan tidak menerima gratifikasi. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS) terkait tidak mengenal dan tidak menerima gratifikasi. KPK menilai, bantahan tersebut merupakan hak Terdakwa untuk membela diri.
"Untuk terdakwa GS tentunya memiliki hak untuk membela diri, hak ingkar," kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/7/2024).
Tessa menyebutkan, tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK untuk membuktikan dakwaan GS yang nantinya akan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim saat memvonis perkara tersebut.
"JPU KPK bertugas untuk menyajikan alat-alat bukti sebagai fakta persidangan yang nanti untuk memperkuat keyakinan hakim dalam memutuskan," ujarnya.
Baca juga: Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Sebesar Rp650 Juta
"Untuk terdakwa GS tentunya memiliki hak untuk membela diri, hak ingkar," kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/7/2024).
Tessa menyebutkan, tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK untuk membuktikan dakwaan GS yang nantinya akan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim saat memvonis perkara tersebut.
"JPU KPK bertugas untuk menyajikan alat-alat bukti sebagai fakta persidangan yang nanti untuk memperkuat keyakinan hakim dalam memutuskan," ujarnya.
Baca juga: Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Sebesar Rp650 Juta
Lihat Juga :