Gazalba Saleh Sangkal Terima Gratifikasi, KPK: Hak untuk Bela Diri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS) terkait tidak mengenal dan tidak menerima gratifikasi. KPK menilai, bantahan tersebut merupakan hak Terdakwa untuk membela diri.
"Untuk terdakwa GS tentunya memiliki hak untuk membela diri, hak ingkar," kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/7/2024).
Tessa menyebutkan, tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK untuk membuktikan dakwaan GS yang nantinya akan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim saat memvonis perkara tersebut.
"JPU KPK bertugas untuk menyajikan alat-alat bukti sebagai fakta persidangan yang nanti untuk memperkuat keyakinan hakim dalam memutuskan," ujarnya.
Akan hal itu, Tessa menyatakan pihaknya enggan ambil pusing dengan pembelaan yang disampaikan GS. "Jadi apa yang disampaikan terdakwa GS tentunya itu merupakan hak yang bersangkutan," ucapnya.
Sebelumnya, Gazalba Saleh mengaku tidak mengenal Jawahirul Fuad dan Muhammad Hani yang merupakan saksi kasus gratifikasi dan TPPU terkait penanganan perkara di MA. Dalam sidang tersebut, GS juga membantah dirinya menerima gratifikasi.
"Untuk saksi Hani dan saksi Jawahirul tidak kenal saya dan saya juga tidak kenal beliau serta tidak ada kaitannya dengan uang Rp650 (juta) tersebut, maka tanggapan saya cukup Yang Mulia," kata GS saat menyambung tanggapan atas pernyataan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/7/2024).
"Yang jelas bahwa ini kedua kalinya saya dituduh menerima uang dimana pemberi tidak mengenal saya dan saya tidak pernah menerima uang sesen pun yang berkaitan perkara tersebut," tambahnya.
"Untuk terdakwa GS tentunya memiliki hak untuk membela diri, hak ingkar," kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/7/2024).
Tessa menyebutkan, tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK untuk membuktikan dakwaan GS yang nantinya akan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim saat memvonis perkara tersebut.
"JPU KPK bertugas untuk menyajikan alat-alat bukti sebagai fakta persidangan yang nanti untuk memperkuat keyakinan hakim dalam memutuskan," ujarnya.
Akan hal itu, Tessa menyatakan pihaknya enggan ambil pusing dengan pembelaan yang disampaikan GS. "Jadi apa yang disampaikan terdakwa GS tentunya itu merupakan hak yang bersangkutan," ucapnya.
Sebelumnya, Gazalba Saleh mengaku tidak mengenal Jawahirul Fuad dan Muhammad Hani yang merupakan saksi kasus gratifikasi dan TPPU terkait penanganan perkara di MA. Dalam sidang tersebut, GS juga membantah dirinya menerima gratifikasi.
"Untuk saksi Hani dan saksi Jawahirul tidak kenal saya dan saya juga tidak kenal beliau serta tidak ada kaitannya dengan uang Rp650 (juta) tersebut, maka tanggapan saya cukup Yang Mulia," kata GS saat menyambung tanggapan atas pernyataan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/7/2024).
"Yang jelas bahwa ini kedua kalinya saya dituduh menerima uang dimana pemberi tidak mengenal saya dan saya tidak pernah menerima uang sesen pun yang berkaitan perkara tersebut," tambahnya.
(maf)