Gazalba Saleh Sangkal Terima Gratifikasi, KPK: Hak untuk Bela Diri

Selasa, 16 Juli 2024 - 18:28 WIB
loading...
Gazalba Saleh Sangkal...
KPK merespons pernyataan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS) terkait tidak mengenal dan tidak menerima gratifikasi. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS) terkait tidak mengenal dan tidak menerima gratifikasi. KPK menilai, bantahan tersebut merupakan hak Terdakwa untuk membela diri.

"Untuk terdakwa GS tentunya memiliki hak untuk membela diri, hak ingkar," kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/7/2024).

Tessa menyebutkan, tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK untuk membuktikan dakwaan GS yang nantinya akan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim saat memvonis perkara tersebut.

"JPU KPK bertugas untuk menyajikan alat-alat bukti sebagai fakta persidangan yang nanti untuk memperkuat keyakinan hakim dalam memutuskan," ujarnya.

Baca juga: Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Sebesar Rp650 Juta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Kelompok Studi Mahasiswa...
Kelompok Studi Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Antusias Ikuti Edukasi Pasar Modal dari MNC Sekuritas
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
Berita Terkini
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved