IJTI Ungkap Ada 19 sampai 22 Pasal dalam KUHP yang Ganggu Kemerdekaan Pers

Senin, 26 Desember 2022 - 21:24 WIB
loading...
IJTI Ungkap Ada 19 sampai...
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dalam Diskusi Virtual Refleksi Akhir Tahun 2022, Senin (26/12/2022). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) Herik Kurniawan memandang tantangan media Indonesia ke depan akan semakin berat. Sebab, ada 19 sampai 22 pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang baru disahkan awal Desember lalu, berpotensi mengekang kemerdekaan pers di Tanah Air.

Herik mengatakan, sebelum pengesahan KUHP baru, IJTI bersama tokoh dan pakar dibantu Dewan Pers telah berupaya mengajukan beberapa pertimbangan kepada DPR.

"Karena kita melihat setidaknya ada 19 sampai 22 pasal yang mengganggu kemerdekaan pers, sehingga itu membahayakan kehidupan demokrasi. Namun kenyataannya KUHP sudah disahkan," kata Herik dalam Diskusi Virtual Refleksi Akhir Tahun 2022, Senin (26/12/2022).



Kendati sudah disahkan, kata Herik, bukan berarti upaya mengubah pasal dalam KUHP itu tertutup. Ke depan, insan pers akan melakukan judical review terhadap pasal-pasal bermasalah itu.

Dalam acara yang sama, Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menjelaskan, ada jalan panjang dalam sejarah kemerdekaan pers. Namun, saat ini, seiring dengan disahkannya KUHP, kemerdekaan pers itu dalam kondisi terancam. "Tanggal 6 Desember 2022, kebebasan pers betul-betul diuji karena disahkannya KUHP dan akan diuji 2 sampai 3 tahun," katanya.

Berdasarkan diskusi dengan berbagai kalangan, seperti Kejaksaan Agung, Polri, dan Mahkamah Agung, setidaknya ada 19 pasal dalam KUHP yang dianggap bisa memberangus kemerdekaan pers. "Mereka sepakat bahwa memang KUHP yang disahkan 6 Desember 2022 berpotensi untuk mengkriminalkan wartawan. Nah ini perlu diantisipasi oleh kita semua," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hadiri MNC Forum, AHY...
Hadiri MNC Forum, AHY Sebut Media Miliki Peran Penting Dalam Menjaga Demokrasi
Ketua Dewan Pers Bicara...
Ketua Dewan Pers Bicara Kekuatan Algoritma: Semua Sudah Masuk Penjajahan Digital
Komaruddin Hidayat Resmi...
Komaruddin Hidayat Resmi Jabat Ketua Dewan Pers, Ini Susunan Lengkap Pengurus Periode 2025-2028
Komaruddin Hidayat Dikabarkan...
Komaruddin Hidayat Dikabarkan Jadi Ketua Dewan Pers 2025-2028
Teken MoU dengan LPSK,...
Teken MoU dengan LPSK, Dewan Pers: Lembaga Pers Rentan Alami Kekerasan
Dewan Pers dan LPSK...
Dewan Pers dan LPSK Teken MoU Perlindungan Kerja Pers
IJTI Bangun Gerakan...
IJTI Bangun Gerakan Kolaboratif Literasi Media dan Informasi Tingkatkan Kesadaran Kritis Masyarakat
Bersama Jurnalis, DPRD...
Bersama Jurnalis, DPRD Kota Bogor Rayakan HPN 2025 dan HUT ke-79 PWI
Peringati Hari Pers...
Peringati Hari Pers Nasional 2025, PT IIM dan PWI Dukung Kebijakan Ketahanan Pangan
Rekomendasi
Nilai Ambang Batas Kelulusan...
Nilai Ambang Batas Kelulusan Tes Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2025
Chatbot AI Grok Klaim...
Chatbot AI Grok Klaim Skeptisisme Holocaust Disebabkan Kesalahan Pemrograman
Tahan Ijazah Mantan...
Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Perusahaan Bisa Kena Pidana Penggelapan dan Pemerasan
Berita Terkini
Dubes RI di Kamboja...
Dubes RI di Kamboja Terima Kunjungan Sespimti Polri, Bahas Kejahatan Lintas Negara dan Pelindungan WNI
Partai Perindo Sumut...
Partai Perindo Sumut Perkuat Konsolidasi, Angela Tanoesoedibjo: Saya Optimistis untuk 2029, Kekuatan Kita Besar
BP Taskin Finalisasi...
BP Taskin Finalisasi Buku Rencana Besar Penuntasan Kemiskinan
RDPU dengan Komisi III...
RDPU dengan Komisi III DPR, Ikadin Sampaikan 130 Usulan Penyusunan RUU KUHAP
Kejagung: Jabatan Jaksa...
Kejagung: Jabatan Jaksa Agung Prerogatif Presiden, Tak Ada Pensiun
Perkuat Tata Kelola...
Perkuat Tata Kelola Kebijakan, BSKDN Bahas Revisi Permendagri Pedoman Penelitian
Infografis
10 Kota Israel Dihuni...
10 Kota Israel Dihuni Banyak Umat Islam, Ada yang 99% Muslim
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved