IJTI Ungkap Ada 19 sampai 22 Pasal dalam KUHP yang Ganggu Kemerdekaan Pers
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) Herik Kurniawan memandang tantangan media Indonesia ke depan akan semakin berat. Sebab, ada 19 sampai 22 pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang baru disahkan awal Desember lalu, berpotensi mengekang kemerdekaan pers di Tanah Air.
Herik mengatakan, sebelum pengesahan KUHP baru, IJTI bersama tokoh dan pakar dibantu Dewan Pers telah berupaya mengajukan beberapa pertimbangan kepada DPR.
"Karena kita melihat setidaknya ada 19 sampai 22 pasal yang mengganggu kemerdekaan pers, sehingga itu membahayakan kehidupan demokrasi. Namun kenyataannya KUHP sudah disahkan," kata Herik dalam Diskusi Virtual Refleksi Akhir Tahun 2022, Senin (26/12/2022).
Kendati sudah disahkan, kata Herik, bukan berarti upaya mengubah pasal dalam KUHP itu tertutup. Ke depan, insan pers akan melakukan judical review terhadap pasal-pasal bermasalah itu.
Dalam acara yang sama, Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menjelaskan, ada jalan panjang dalam sejarah kemerdekaan pers. Namun, saat ini, seiring dengan disahkannya KUHP, kemerdekaan pers itu dalam kondisi terancam. "Tanggal 6 Desember 2022, kebebasan pers betul-betul diuji karena disahkannya KUHP dan akan diuji 2 sampai 3 tahun," katanya.
Berdasarkan diskusi dengan berbagai kalangan, seperti Kejaksaan Agung, Polri, dan Mahkamah Agung, setidaknya ada 19 pasal dalam KUHP yang dianggap bisa memberangus kemerdekaan pers. "Mereka sepakat bahwa memang KUHP yang disahkan 6 Desember 2022 berpotensi untuk mengkriminalkan wartawan. Nah ini perlu diantisipasi oleh kita semua," katanya.
Herik mengatakan, sebelum pengesahan KUHP baru, IJTI bersama tokoh dan pakar dibantu Dewan Pers telah berupaya mengajukan beberapa pertimbangan kepada DPR.
"Karena kita melihat setidaknya ada 19 sampai 22 pasal yang mengganggu kemerdekaan pers, sehingga itu membahayakan kehidupan demokrasi. Namun kenyataannya KUHP sudah disahkan," kata Herik dalam Diskusi Virtual Refleksi Akhir Tahun 2022, Senin (26/12/2022).
Kendati sudah disahkan, kata Herik, bukan berarti upaya mengubah pasal dalam KUHP itu tertutup. Ke depan, insan pers akan melakukan judical review terhadap pasal-pasal bermasalah itu.
Dalam acara yang sama, Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menjelaskan, ada jalan panjang dalam sejarah kemerdekaan pers. Namun, saat ini, seiring dengan disahkannya KUHP, kemerdekaan pers itu dalam kondisi terancam. "Tanggal 6 Desember 2022, kebebasan pers betul-betul diuji karena disahkannya KUHP dan akan diuji 2 sampai 3 tahun," katanya.
Berdasarkan diskusi dengan berbagai kalangan, seperti Kejaksaan Agung, Polri, dan Mahkamah Agung, setidaknya ada 19 pasal dalam KUHP yang dianggap bisa memberangus kemerdekaan pers. "Mereka sepakat bahwa memang KUHP yang disahkan 6 Desember 2022 berpotensi untuk mengkriminalkan wartawan. Nah ini perlu diantisipasi oleh kita semua," katanya.
(abd)