Partai Ummat Lolos Verifikasi Administrasi Ulang di Sulut dan NTT
loading...

Ketua Divisi Teknis KPU Idham Kholik (tengah) menyatakan Partai Ummat lolos proses verifikasi administrasi ulang calon peserta Pemilu 2024 di Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menyatakan Partai Ummat lolos proses verifikasi administrasi ulang calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di dua wilayah yakni Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat ini partai besutan Amien Rais itu masuk tahap proses verifikasi faktual.
"Iya (Partai Ummat lolos verifikasi administrasi). Jadi prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol (Partai Politik) itu baru dapat dilakukan, apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Kholik kepada wartawan, Senin (26/12/2022).
Untuk diketahui, Partai Ummat sebelumnya dinyatakan tidak lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Di Sulut, Partai Ummat dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) hanya di 1 wilayah dari jumlah syarat minimal 11. Sedangkan di NTT, dinyatakan MS di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal 17.
"Iya (Partai Ummat lolos verifikasi administrasi). Jadi prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol (Partai Politik) itu baru dapat dilakukan, apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Kholik kepada wartawan, Senin (26/12/2022).
Untuk diketahui, Partai Ummat sebelumnya dinyatakan tidak lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Di Sulut, Partai Ummat dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) hanya di 1 wilayah dari jumlah syarat minimal 11. Sedangkan di NTT, dinyatakan MS di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal 17.
Lihat Juga :