PBH Peradi Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu

Jum'at, 23 Desember 2022 - 22:13 WIB
loading...
A A A
Sesuai dengan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 dan ditegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lanjut Asido, negara tidak hanya memberikan 8 kewenangan kepada Peradi selaku wadah tunggal organisasi advokat. Negara juga memberikan kewajiban memberikan bantuan hukum cuma-cuma (probono) kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

Peradi di bawah Ketum Otto Hasibuan telah memberikan probono melalui advokat dan PBH Peradi yang saat ini mempunyai 152 cabang di berbagai kota di Tanah Air. Ini merupakan bukti bahwa Peradi di bawah kepengurusan Otto, sebagai wadah tunggal organisasi advokat (single bar) karena PBH Peradi lahir dari Pasal 22 UU Advokat.

Pasal tersebut, kata Asido, mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Ini kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2008 tanggal 31 Desember 2008 yang mewajibkan organisasi advokat membentuk unit kerja yang secara khusus untuk melaksanakan program Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma paling lambat 6 bulan sejak Peraturan Pemerintah diundangkan.

“Pada tanggal 11 Mei 2009, PBH Peradi telah dirikan sebagai unit kerja dimaksud, di mana saat ini sudah ada 152 PBH Peradi Cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan data yang saya peroleh, mungkin unit kerja bantuan hukum probono yang terbesar di Indonesia dimiliki oleh Peradi,” katanya.

Program bantuan hukum probono menjadi kewajiban pelayanan dan pengabdian Peradi. Kalau di sebuah perusahaan, probono PBH Peradi seperti halnya tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibilit (CSR).“Meskipun probono, namun kualitas tetap harus diutamakan, perlakuan yang sama dengan yang bayar honorarium,” katanya.

Asido mengungkapkan, Rakornas bertajuk “Peran PBH Peradi ‎Dalam Mewujudkan Akses Keadilan Yang Merata Bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu” yang dihadiri oleh lebih dari 150 orang peserta. Tidak hanya itu, acara ini juga dihadiri oleh juga Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Sekretaris BPHN, Audy Murfi mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Audy Murfi mengatakan, terdapat kesamaan antara probono dan bantuan hukum, yakni sama-sama bertujuan untuk membantu setiap orang yang tidak mampu atau miskin atau marjinal yang berhadapan dengan hukum secara cuma-cuma. Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bantuan hukum terdapat biaya yang disediakan oleh pemerintah.

Namun demikian, ‎anggaran dalam APBN dan APBD memiliki keterbatasan sehingga prinsip probono yang dimaksud sebagai kewajiban dalam UU Advokat harus tetap dikedepankan, agar perluasan akses bantuan hukum tetap terwujud demi memberikan akses terhadap keadilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan...
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat
Deretan Pejabat dan...
Deretan Pejabat dan Penegak Hukum Hadir di Pelantikan Peradi Profesional
Pengurus PBH Peradi...
Pengurus PBH Peradi Jakpus Dilantik, Perkuat Komitmen Bantuan Hukum Gratis
Pelantikan Pengurus...
Pelantikan Pengurus Peradi Profesional Trending di Medsos, Publik Bicara Reformasi Advokat
Pesan Khusus Ketua KPK...
Pesan Khusus Ketua KPK dan Wamenkum di Pelantikan Peradi Profesional
Era Pengacara Serba...
Era Pengacara Serba Bisa Sudah Lewat, Peradi SAI Dorong Spesialisasi Profesi Advokat
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Peradi Jakarta Pusat...
Peradi Jakarta Pusat Ungkap Alasan Pilih Tama S Langkun sebagai Pemateri
Gelar Ngabuburit Hukum,...
Gelar Ngabuburit Hukum, LBH Gema Keadilan Dorong Advokat Perkuat Semangat Perjuangan
Rekomendasi
Pesta Akbar Piala Dunia...
Pesta Akbar Piala Dunia 2026, Tiga Upacara Pembukaan Digelar
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Tidak Mampu Mengalahkan...
Tidak Mampu Mengalahkan Hamas, 5 Petinggi Israel yang Mundur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved