PBH Peradi Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu
Jum'at, 23 Desember 2022 - 22:13 WIB
loading...
A
A
A
Sesuai dengan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 dan ditegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lanjut Asido, negara tidak hanya memberikan 8 kewenangan kepada Peradi selaku wadah tunggal organisasi advokat. Negara juga memberikan kewajiban memberikan bantuan hukum cuma-cuma (probono) kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Peradi di bawah Ketum Otto Hasibuan telah memberikan probono melalui advokat dan PBH Peradi yang saat ini mempunyai 152 cabang di berbagai kota di Tanah Air. Ini merupakan bukti bahwa Peradi di bawah kepengurusan Otto, sebagai wadah tunggal organisasi advokat (single bar) karena PBH Peradi lahir dari Pasal 22 UU Advokat.
Pasal tersebut, kata Asido, mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Ini kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2008 tanggal 31 Desember 2008 yang mewajibkan organisasi advokat membentuk unit kerja yang secara khusus untuk melaksanakan program Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma paling lambat 6 bulan sejak Peraturan Pemerintah diundangkan.
“Pada tanggal 11 Mei 2009, PBH Peradi telah dirikan sebagai unit kerja dimaksud, di mana saat ini sudah ada 152 PBH Peradi Cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan data yang saya peroleh, mungkin unit kerja bantuan hukum probono yang terbesar di Indonesia dimiliki oleh Peradi,” katanya.
Program bantuan hukum probono menjadi kewajiban pelayanan dan pengabdian Peradi. Kalau di sebuah perusahaan, probono PBH Peradi seperti halnya tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibilit (CSR).“Meskipun probono, namun kualitas tetap harus diutamakan, perlakuan yang sama dengan yang bayar honorarium,” katanya.
Asido mengungkapkan, Rakornas bertajuk “Peran PBH Peradi Dalam Mewujudkan Akses Keadilan Yang Merata Bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu” yang dihadiri oleh lebih dari 150 orang peserta. Tidak hanya itu, acara ini juga dihadiri oleh juga Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Sekretaris BPHN, Audy Murfi mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Audy Murfi mengatakan, terdapat kesamaan antara probono dan bantuan hukum, yakni sama-sama bertujuan untuk membantu setiap orang yang tidak mampu atau miskin atau marjinal yang berhadapan dengan hukum secara cuma-cuma. Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bantuan hukum terdapat biaya yang disediakan oleh pemerintah.
Namun demikian, anggaran dalam APBN dan APBD memiliki keterbatasan sehingga prinsip probono yang dimaksud sebagai kewajiban dalam UU Advokat harus tetap dikedepankan, agar perluasan akses bantuan hukum tetap terwujud demi memberikan akses terhadap keadilan.
Peradi di bawah Ketum Otto Hasibuan telah memberikan probono melalui advokat dan PBH Peradi yang saat ini mempunyai 152 cabang di berbagai kota di Tanah Air. Ini merupakan bukti bahwa Peradi di bawah kepengurusan Otto, sebagai wadah tunggal organisasi advokat (single bar) karena PBH Peradi lahir dari Pasal 22 UU Advokat.
Pasal tersebut, kata Asido, mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Ini kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2008 tanggal 31 Desember 2008 yang mewajibkan organisasi advokat membentuk unit kerja yang secara khusus untuk melaksanakan program Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma paling lambat 6 bulan sejak Peraturan Pemerintah diundangkan.
“Pada tanggal 11 Mei 2009, PBH Peradi telah dirikan sebagai unit kerja dimaksud, di mana saat ini sudah ada 152 PBH Peradi Cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan data yang saya peroleh, mungkin unit kerja bantuan hukum probono yang terbesar di Indonesia dimiliki oleh Peradi,” katanya.
Program bantuan hukum probono menjadi kewajiban pelayanan dan pengabdian Peradi. Kalau di sebuah perusahaan, probono PBH Peradi seperti halnya tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibilit (CSR).“Meskipun probono, namun kualitas tetap harus diutamakan, perlakuan yang sama dengan yang bayar honorarium,” katanya.
Asido mengungkapkan, Rakornas bertajuk “Peran PBH Peradi Dalam Mewujudkan Akses Keadilan Yang Merata Bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu” yang dihadiri oleh lebih dari 150 orang peserta. Tidak hanya itu, acara ini juga dihadiri oleh juga Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Sekretaris BPHN, Audy Murfi mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Audy Murfi mengatakan, terdapat kesamaan antara probono dan bantuan hukum, yakni sama-sama bertujuan untuk membantu setiap orang yang tidak mampu atau miskin atau marjinal yang berhadapan dengan hukum secara cuma-cuma. Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bantuan hukum terdapat biaya yang disediakan oleh pemerintah.
Namun demikian, anggaran dalam APBN dan APBD memiliki keterbatasan sehingga prinsip probono yang dimaksud sebagai kewajiban dalam UU Advokat harus tetap dikedepankan, agar perluasan akses bantuan hukum tetap terwujud demi memberikan akses terhadap keadilan.
Lihat Juga :