PBH Peradi Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu

Jum'at, 23 Desember 2022 - 22:13 WIB
loading...
A A A
Ia mengungkapkan, ‎jika dikaitkan dengan peran dan fungsi organisasi induk advokat dalam melakukan pengawasan probono, praktik di lapangan masih menunjukan lemahnya peran DPC, yakni kewenangannya hanya terbatas pada urusan administrative, seperti terlibat dalam PKPA, pengangkatan sumpah, hingga perpanjangan kartu anggota.

DPC, kata dia, tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sanski kepada advokat anggotanya yang tidak memberikan probono. Ini perlu menjadi perhatian DPN Peradi karena DPC merupakan garda terdepan dalam pengawasan praktik probono advokatnya di wilayahnya.

Atas dasar itu, Audy Murfi mengharapkan adanya ketegasan DPN Peradi dalam melakukan evaluasi kepada masing-masing advokat untuk wajib melaksanakan probono pada setiap perpanjangan kartu advokat.

Ketua Harian DPN Peradi R Dwiyanto Prihartono mengatakan, DPN Peradi memiliki peraturan bahwa setiap anggota Peradi dianjurkan untuk memberikan bantuan hukum probono. Pemberian probono yang telah dilakukan anggota Peradi akan terintegrasi dalam data base anggota untuk perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA).

Saat ini, kata Dwiyanto, pihaknya tengah menyusun perubahan peraturan Peradi dengan mempertimbangkan untuk mewajibkan setidaknya anggota Peradi memberikan probono satu kali dalam masa periode KTPA-nya.

“Hal penting yang perlu dijadikan program PBH ke depan, adalah selain mendorong setiap anggota melakukan probono juga mewujudkan database nasional yang akan menjadi bukti bahwa Peradi telah mengupayakan agar tugas undang-undang telah dilaksanakan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama Penguatan Program Bantuan Hukum Antara Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Peradi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan...
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat
Deretan Pejabat dan...
Deretan Pejabat dan Penegak Hukum Hadir di Pelantikan Peradi Profesional
Pengurus PBH Peradi...
Pengurus PBH Peradi Jakpus Dilantik, Perkuat Komitmen Bantuan Hukum Gratis
Pelantikan Pengurus...
Pelantikan Pengurus Peradi Profesional Trending di Medsos, Publik Bicara Reformasi Advokat
Pesan Khusus Ketua KPK...
Pesan Khusus Ketua KPK dan Wamenkum di Pelantikan Peradi Profesional
Era Pengacara Serba...
Era Pengacara Serba Bisa Sudah Lewat, Peradi SAI Dorong Spesialisasi Profesi Advokat
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Peradi Jakarta Pusat...
Peradi Jakarta Pusat Ungkap Alasan Pilih Tama S Langkun sebagai Pemateri
Gelar Ngabuburit Hukum,...
Gelar Ngabuburit Hukum, LBH Gema Keadilan Dorong Advokat Perkuat Semangat Perjuangan
Rekomendasi
Traveloka Gelar Schooliday...
Traveloka Gelar Schooliday Sale, 46% Wisatawan RI Prioritaskan Biaya
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Berita Terkini
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Infografis
Meskipun Perang 10 Tahun,...
Meskipun Perang 10 Tahun, Israel Tidak Akan Mampu Hancurkan Hamas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved