PBH Peradi Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu
Jum'at, 23 Desember 2022 - 22:13 WIB
loading...
A
A
A
Ia mengungkapkan, jika dikaitkan dengan peran dan fungsi organisasi induk advokat dalam melakukan pengawasan probono, praktik di lapangan masih menunjukan lemahnya peran DPC, yakni kewenangannya hanya terbatas pada urusan administrative, seperti terlibat dalam PKPA, pengangkatan sumpah, hingga perpanjangan kartu anggota.
DPC, kata dia, tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sanski kepada advokat anggotanya yang tidak memberikan probono. Ini perlu menjadi perhatian DPN Peradi karena DPC merupakan garda terdepan dalam pengawasan praktik probono advokatnya di wilayahnya.
Atas dasar itu, Audy Murfi mengharapkan adanya ketegasan DPN Peradi dalam melakukan evaluasi kepada masing-masing advokat untuk wajib melaksanakan probono pada setiap perpanjangan kartu advokat.
Ketua Harian DPN Peradi R Dwiyanto Prihartono mengatakan, DPN Peradi memiliki peraturan bahwa setiap anggota Peradi dianjurkan untuk memberikan bantuan hukum probono. Pemberian probono yang telah dilakukan anggota Peradi akan terintegrasi dalam data base anggota untuk perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA).
Saat ini, kata Dwiyanto, pihaknya tengah menyusun perubahan peraturan Peradi dengan mempertimbangkan untuk mewajibkan setidaknya anggota Peradi memberikan probono satu kali dalam masa periode KTPA-nya.
“Hal penting yang perlu dijadikan program PBH ke depan, adalah selain mendorong setiap anggota melakukan probono juga mewujudkan database nasional yang akan menjadi bukti bahwa Peradi telah mengupayakan agar tugas undang-undang telah dilaksanakan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama Penguatan Program Bantuan Hukum Antara Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Peradi.
DPC, kata dia, tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sanski kepada advokat anggotanya yang tidak memberikan probono. Ini perlu menjadi perhatian DPN Peradi karena DPC merupakan garda terdepan dalam pengawasan praktik probono advokatnya di wilayahnya.
Atas dasar itu, Audy Murfi mengharapkan adanya ketegasan DPN Peradi dalam melakukan evaluasi kepada masing-masing advokat untuk wajib melaksanakan probono pada setiap perpanjangan kartu advokat.
Ketua Harian DPN Peradi R Dwiyanto Prihartono mengatakan, DPN Peradi memiliki peraturan bahwa setiap anggota Peradi dianjurkan untuk memberikan bantuan hukum probono. Pemberian probono yang telah dilakukan anggota Peradi akan terintegrasi dalam data base anggota untuk perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA).
Saat ini, kata Dwiyanto, pihaknya tengah menyusun perubahan peraturan Peradi dengan mempertimbangkan untuk mewajibkan setidaknya anggota Peradi memberikan probono satu kali dalam masa periode KTPA-nya.
“Hal penting yang perlu dijadikan program PBH ke depan, adalah selain mendorong setiap anggota melakukan probono juga mewujudkan database nasional yang akan menjadi bukti bahwa Peradi telah mengupayakan agar tugas undang-undang telah dilaksanakan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama Penguatan Program Bantuan Hukum Antara Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Peradi.
(cip)
Lihat Juga :