IAKMI Sebut PSBB Transisi dan PSBB Proporsional Menyesatkan

Sabtu, 11 Juli 2020 - 16:39 WIB
loading...
IAKMI Sebut PSBB Transisi...
Pemeriksaan di chek point PSBB. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menyoroti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disandingkan dengan kebijakan kenormalan baru (new normal) yang mengakibatkan protokol kesehatan diabaikan oleh masyarakat.

"Saya sampaikan PSBB itu sebagai Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 dasarnya belum dicabut," tegas Hermawan dalam Polemik MNC Trijaya bertema 'Covid-19 dan Ketidaknormalan Baru', Sabtu (11/7/2020).

Dia menjelaskan, peraturan itu sampai hari ini tetap menjadi payung hukum bagi pemerintah tingkat kabupaten/kota untuk menginisiasi penerapan PSBB sebagai pilihan pencegahan penularan Covid-19 di daerah.

"Oleh karena itu, tidak ada cara lain, bagian dari health protocol sebenarnya, seharusnya (PSBB) ini bisa dilakukan maksimal," ujarnya. ( )

Di sisi lain, Hermawan juga menyoroti tentang berbagai opsi PSBB seperti PSBB transisi dan PSBB proporsional yang disebutnya menyesatkan masyarakat. Sebab, ia melihat, sejak awal PSBB ini diterapkan masih kompromi dengan sifat kelonggaran.

"Bila ada PSBB, maknanya pembatasan sosial yang berorientasi pada sosial keagamaan, industri, pendidikan, perkantoran, dan lain-lain. Tetapi kalau konser diizinkan, pariwisata diizinkan, itu bukan lagi PSBB. Ini hal yang harus hati-hati dalam mengomunikasikan kebijakan dan mengambil kebijakan. Intinya PSBB belum dicabut."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2385 seconds (0.1#10.140)