Rawan Konflik, Ombudsman Tak Bisa Menilai Pelayanan Publik Pemkab Puncak

Jum'at, 23 Desember 2022 - 07:05 WIB
loading...
Rawan Konflik, Ombudsman...
Ombudsman mengaku tak bisa memberikan peniaian atas pelayanan publik Pemkab Puncak. Foto/dok.SINDOnew
A A A
JAKARTA - Ombudsman tak bisa melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak, Papua karena daerah rawan konflik. Kepala Ombudsman Mokhammad Najih lantaran rawan konflik, tak ada pelayanan kepada masyarakat.

"Yang menyebabkan tidak bisa menilai karena menimbang keselamatan staf kami dan karena adanya ancaman keselamatan," ucapnya saat penganugerahan predikat kepatuhan standar penyelenggaraan pelayanan publik 2022 di Jakarta Pusat, Kamis, (23/12/2022).

Baca juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi Penyelenggaraan Persidangan Online

Untuk diketahui, sebanyak 586 instansi pemerintah mendapat penilaian dari Ombudsman RI terkait predikat kepatuhan standar pelayanan publik (opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik).

Jumlah itu terdiri dari 25 Kementerian, 14 lembaga, 24 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota dan 415 Pemerintah Kabupaten. Ada tiga kategori zona, yakni merah yang artinya kualitas pelayanan publik rendah, kuning artinya sedang dan hijau artinya tinggi.

Dari hasil penilaian sebanyak 21 Kementerian dinyatakan zona hijau dan 4 kuning. Lalu, 9 lembaga dinyatakan zona hijau dan 5 kuning. Kemudian, 19 Pemerintah Provinsi dinyatakan zona hijau, 13 kuning dan 2 merah.



Lalu, 53 Pemerintah Kota dinyatakan zona hijau, 42 kuning dan 3 merah serta, 170 Pemerintah Kabupaten dinyatakan zona hijau, 186 kuning dan 59 merah. Untuk Pemerintah Provinsi dengan predikat zona merah yakni Papua Barat dengan nilai 40,04 dan Papua dengan nilai 32,45.

Sedangkan, Pemerintah Kota dengan predikat zona merah yakni Sibolga dengan nilai 51,15 , Tanjung Balai 50,20 dan Binjai 45,16. Sedangkan 53 Pemerintah Kabupaten dengan predikat zona merah berada di Indonesia Bagian Timur, rata-rata di Papua.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
Investasi Jangka Panjang:...
Investasi Jangka Panjang: Kolaborasi Pendidikan demi Masa Depan Berkelanjutan di Papua
Gempa Magnitudo 5,4...
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Sarmi Papua
Rekomendasi
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved