Rawan Konflik, Ombudsman Tak Bisa Menilai Pelayanan Publik Pemkab Puncak
Jum'at, 23 Desember 2022 - 07:05 WIB
loading...
Ombudsman mengaku tak bisa memberikan peniaian atas pelayanan publik Pemkab Puncak. Foto/dok.SINDOnew
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman tak bisa melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak, Papua karena daerah rawan konflik. Kepala Ombudsman Mokhammad Najih lantaran rawan konflik, tak ada pelayanan kepada masyarakat.
"Yang menyebabkan tidak bisa menilai karena menimbang keselamatan staf kami dan karena adanya ancaman keselamatan," ucapnya saat penganugerahan predikat kepatuhan standar penyelenggaraan pelayanan publik 2022 di Jakarta Pusat, Kamis, (23/12/2022).
Baca juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi Penyelenggaraan Persidangan Online
Untuk diketahui, sebanyak 586 instansi pemerintah mendapat penilaian dari Ombudsman RI terkait predikat kepatuhan standar pelayanan publik (opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik).
Jumlah itu terdiri dari 25 Kementerian, 14 lembaga, 24 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota dan 415 Pemerintah Kabupaten. Ada tiga kategori zona, yakni merah yang artinya kualitas pelayanan publik rendah, kuning artinya sedang dan hijau artinya tinggi.
"Yang menyebabkan tidak bisa menilai karena menimbang keselamatan staf kami dan karena adanya ancaman keselamatan," ucapnya saat penganugerahan predikat kepatuhan standar penyelenggaraan pelayanan publik 2022 di Jakarta Pusat, Kamis, (23/12/2022).
Baca juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi Penyelenggaraan Persidangan Online
Untuk diketahui, sebanyak 586 instansi pemerintah mendapat penilaian dari Ombudsman RI terkait predikat kepatuhan standar pelayanan publik (opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik).
Jumlah itu terdiri dari 25 Kementerian, 14 lembaga, 24 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota dan 415 Pemerintah Kabupaten. Ada tiga kategori zona, yakni merah yang artinya kualitas pelayanan publik rendah, kuning artinya sedang dan hijau artinya tinggi.
Lihat Juga :