Rawan Konflik, Ombudsman Tak Bisa Menilai Pelayanan Publik Pemkab Puncak

Jum'at, 23 Desember 2022 - 07:05 WIB
loading...
Rawan Konflik, Ombudsman...
Ombudsman mengaku tak bisa memberikan peniaian atas pelayanan publik Pemkab Puncak. Foto/dok.SINDOnew
A A A
JAKARTA - Ombudsman tak bisa melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak, Papua karena daerah rawan konflik. Kepala Ombudsman Mokhammad Najih lantaran rawan konflik, tak ada pelayanan kepada masyarakat.

"Yang menyebabkan tidak bisa menilai karena menimbang keselamatan staf kami dan karena adanya ancaman keselamatan," ucapnya saat penganugerahan predikat kepatuhan standar penyelenggaraan pelayanan publik 2022 di Jakarta Pusat, Kamis, (23/12/2022).

Baca juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi Penyelenggaraan Persidangan Online

Untuk diketahui, sebanyak 586 instansi pemerintah mendapat penilaian dari Ombudsman RI terkait predikat kepatuhan standar pelayanan publik (opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik).

Jumlah itu terdiri dari 25 Kementerian, 14 lembaga, 24 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota dan 415 Pemerintah Kabupaten. Ada tiga kategori zona, yakni merah yang artinya kualitas pelayanan publik rendah, kuning artinya sedang dan hijau artinya tinggi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
Bea Cukai Papua Fasilitasi...
Bea Cukai Papua Fasilitasi dan Gerakkan Ekonomi Daerah, dari PSN hingga UMKM
Rekomendasi
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
Juergen Klopp Selangkah...
Juergen Klopp Selangkah Lagi Jadi Pelatih Timnas Jerman
Trump: Syarat Arab Saudi...
Trump: Syarat Arab Saudi Miliki Program Nuklir Harus Akui Negara Israel
Berita Terkini
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved