Rawan Konflik, Ombudsman Tak Bisa Menilai Pelayanan Publik Pemkab Puncak

Jum'at, 23 Desember 2022 - 07:05 WIB
loading...
Rawan Konflik, Ombudsman...
Ombudsman mengaku tak bisa memberikan peniaian atas pelayanan publik Pemkab Puncak. Foto/dok.SINDOnew
A A A
JAKARTA - Ombudsman tak bisa melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak, Papua karena daerah rawan konflik. Kepala Ombudsman Mokhammad Najih lantaran rawan konflik, tak ada pelayanan kepada masyarakat.

"Yang menyebabkan tidak bisa menilai karena menimbang keselamatan staf kami dan karena adanya ancaman keselamatan," ucapnya saat penganugerahan predikat kepatuhan standar penyelenggaraan pelayanan publik 2022 di Jakarta Pusat, Kamis, (23/12/2022).

Baca juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi Penyelenggaraan Persidangan Online

Untuk diketahui, sebanyak 586 instansi pemerintah mendapat penilaian dari Ombudsman RI terkait predikat kepatuhan standar pelayanan publik (opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik).

Jumlah itu terdiri dari 25 Kementerian, 14 lembaga, 24 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota dan 415 Pemerintah Kabupaten. Ada tiga kategori zona, yakni merah yang artinya kualitas pelayanan publik rendah, kuning artinya sedang dan hijau artinya tinggi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
Investasi Jangka Panjang:...
Investasi Jangka Panjang: Kolaborasi Pendidikan demi Masa Depan Berkelanjutan di Papua
Gempa Magnitudo 5,4...
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Sarmi Papua
Rekomendasi
IHSG Dibuka Terpeselet...
IHSG Dibuka Terpeselet ke Zona Merah, Sentuh 5.899 Ditopang Transaksi Rp1,6 Triliun
Kart.inc Kirim Dua Pembalap...
Kart.inc Kirim Dua Pembalap Indonesia ke Kejuaraan Dunia Gokart Elektrik di Italia
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
Berita Terkini
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved