Rawan Konflik, Ombudsman Tak Bisa Menilai Pelayanan Publik Pemkab Puncak

Jum'at, 23 Desember 2022 - 07:05 WIB
loading...
Rawan Konflik, Ombudsman...
Ombudsman mengaku tak bisa memberikan peniaian atas pelayanan publik Pemkab Puncak. Foto/dok.SINDOnew
A A A
JAKARTA - Ombudsman tak bisa melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak, Papua karena daerah rawan konflik. Kepala Ombudsman Mokhammad Najih lantaran rawan konflik, tak ada pelayanan kepada masyarakat.

"Yang menyebabkan tidak bisa menilai karena menimbang keselamatan staf kami dan karena adanya ancaman keselamatan," ucapnya saat penganugerahan predikat kepatuhan standar penyelenggaraan pelayanan publik 2022 di Jakarta Pusat, Kamis, (23/12/2022).



Untuk diketahui, sebanyak 586 instansi pemerintah mendapat penilaian dari Ombudsman RI terkait predikat kepatuhan standar pelayanan publik (opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik).

Jumlah itu terdiri dari 25 Kementerian, 14 lembaga, 24 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota dan 415 Pemerintah Kabupaten. Ada tiga kategori zona, yakni merah yang artinya kualitas pelayanan publik rendah, kuning artinya sedang dan hijau artinya tinggi.

Dari hasil penilaian sebanyak 21 Kementerian dinyatakan zona hijau dan 4 kuning. Lalu, 9 lembaga dinyatakan zona hijau dan 5 kuning. Kemudian, 19 Pemerintah Provinsi dinyatakan zona hijau, 13 kuning dan 2 merah.



Lalu, 53 Pemerintah Kota dinyatakan zona hijau, 42 kuning dan 3 merah serta, 170 Pemerintah Kabupaten dinyatakan zona hijau, 186 kuning dan 59 merah. Untuk Pemerintah Provinsi dengan predikat zona merah yakni Papua Barat dengan nilai 40,04 dan Papua dengan nilai 32,45.

Sedangkan, Pemerintah Kota dengan predikat zona merah yakni Sibolga dengan nilai 51,15 , Tanjung Balai 50,20 dan Binjai 45,16. Sedangkan 53 Pemerintah Kabupaten dengan predikat zona merah berada di Indonesia Bagian Timur, rata-rata di Papua.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2659 seconds (0.1#10.140)