AKBP Arif Mengaku Diberi Uang Rp10 Juta untuk Beli Peti Jenazah Brigadir J

Kamis, 22 Desember 2022 - 16:10 WIB
loading...
AKBP Arif Mengaku Diberi Uang Rp10 Juta untuk Beli Peti Jenazah Brigadir J
AKBP Arif Rachman Arifin mengaku diberi uang Rp10 juta untuk membeli peti jenazah Brigadir J. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). AKBP Arif menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan dalam kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

AKBP Arif hadir sebagai saksi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang kembali menjalani sidang pada hari ini. Dalam kesempatan tersebut, Arif mengaku pada saat itu dirinya diberi uang Rp10 juta rupiah untuk membeli peti jenazah.

AKBP Arif menyebut, Agus memerintahkan dirinya berangkat ke RS Polri Kramat Jati untuk melakukan pengamanan autopsi. "Saya langsung berangkat ke rumah sakit," ujarnya, Kamis (22/12/2022).



Saat itu, dirinya mendapat pesan untuk bertemu dengan Kombes Pol Susanto dan sejumlah anggota dari Provos Polri. Saat itu, dirinya tidak tahu apa-apa terkait kasus tersebut.

AKBP Arif mengaku hanya diberitahu bahwa mayat yang saat ini diautopsi adalah anggota dari Brimob. "Waktu itu hanya dikasih tahu anggota Polri, Brimob," terangnya.



Dirinya bahkan sempat melihat terdapat empat bekas luka tembak di mayat tersebut. Dia juga menerangkan, dokter yang melakukan pemeriksaan mengatakan luka itu adalah luka masuk.

"Setelah dilakukan autopsi saksi dikasih hasilnya gimana," tanya jaksa.

"Disampaikan bahwa kita sudah autopsi ini ditemukan ada satu anak peluru di dalam tubuh. Terus dokter buat laporan sementara hasil autopsi," ucapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0875 seconds (0.1#10.140)