Catat! Ini Titik Pembatasan Angkutan Barang di Ruas Jalan Tol
Kamis, 22 Desember 2022 - 16:08 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian untuk libur Tahun Baru 2023 akan diberlakukan tahap ke dua mulai dari Jumat 30 Desember 2022 pukul 00.00 - Sabtu 31 Desember 2022 pukul 12.00 waktu setempat untuk arus mudik. Dan arus balik pada Minggu 1 Januari 2023 pukul 12.00 - Senin 2 Januari 2023 pukul 8.00 waktu setempat.
Baca juga : Catat, Waktu dan Tempat Angkutan Barang Boleh Lewat Saat Mudik Nataru
Ruas jalan tol yang akan diberlakukan aturan ini di antaranya :
1. Ruas Tol Bakauheni - Palembang.
2. Ruas Tol Jakarta - Tangerang - Merak.
3. Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo.
4. Ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR).
5. Ruas Tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong.
6. Ruas Tol Jakarta - Cikampek.
7. Ruas Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi.
8. Ruas Tol Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan.
9. Ruas Tol Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang.
10.Ruas Tol Krapyak - Jatingaleh.
11. Ruas Tol Jatingaleh - Srondol.
12. Ruas Tol Jatingaleh - Muktiharjo.
13. Ruas Tol Semarang - Solo - Ngawi.
14. Ruas Tol Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo.
15. Ruas Tol Surabaya - Gresik.
16. Ruas Tol Pandaan - Malang.
Namun aturan tersebut tidak berlaku untuk jenis kendaraan tertentu seperti mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya.
Baca juga : Catat, Waktu dan Tempat Angkutan Barang Boleh Lewat Saat Mudik Nataru
Ruas jalan tol yang akan diberlakukan aturan ini di antaranya :
1. Ruas Tol Bakauheni - Palembang.
2. Ruas Tol Jakarta - Tangerang - Merak.
3. Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo.
4. Ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR).
5. Ruas Tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong.
6. Ruas Tol Jakarta - Cikampek.
7. Ruas Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi.
8. Ruas Tol Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan.
9. Ruas Tol Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang.
10.Ruas Tol Krapyak - Jatingaleh.
11. Ruas Tol Jatingaleh - Srondol.
12. Ruas Tol Jatingaleh - Muktiharjo.
13. Ruas Tol Semarang - Solo - Ngawi.
14. Ruas Tol Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo.
15. Ruas Tol Surabaya - Gresik.
16. Ruas Tol Pandaan - Malang.
Namun aturan tersebut tidak berlaku untuk jenis kendaraan tertentu seperti mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya.
(bim)
Lihat Juga :