Catat! Ini Titik Pembatasan Angkutan Barang di Ruas Jalan Tol
Kamis, 22 Desember 2022 - 16:08 WIB
loading...
Pembatasan angkutan barang di ruas tol akan kembali diberlakukan menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Foto DOK ist
A
A
A
JAKARTA - Pembatasan angkutan barang di ruas tol akan kembali diberlakukan menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Aturan ini sebelumnya juga pernah diberlakukan menjelang mudik lebaran.
Setelah pada tahun tahun sebelumnya libur Natal dan Tahun Baru ini sempat tertahan akibat pandemi Covid 19, diperkirakan tahun ini jumlah masyarakat yang bepergian akan membludak.
Baca juga : Kemenhub hanya Bolehkan Dua Jenis Angkutan Barang Saat Nataru
Melansir dari dephub.go.id, pengaturan lalu lintas jalan selama Nataru (2022-2023), tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga bernomor AJ.903/I/5/DRJD/2022, No. KEP/207/XII/2022, dan No. 36/PKS/Db/2022.
Angkutan yang diatur dalam SKB meliputi jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang, pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu).
Peraturan ini akan diberlakukan mulai Kamis 22 Desember 2022 pukul 12.00, sampai Sabtu 24 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat untuk arus mudik.
Aturan akan kembali diberlakukan pada arus balik pada Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 s.d. hari Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 waktu setempat.
Setelah pada tahun tahun sebelumnya libur Natal dan Tahun Baru ini sempat tertahan akibat pandemi Covid 19, diperkirakan tahun ini jumlah masyarakat yang bepergian akan membludak.
Baca juga : Kemenhub hanya Bolehkan Dua Jenis Angkutan Barang Saat Nataru
Melansir dari dephub.go.id, pengaturan lalu lintas jalan selama Nataru (2022-2023), tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga bernomor AJ.903/I/5/DRJD/2022, No. KEP/207/XII/2022, dan No. 36/PKS/Db/2022.
Angkutan yang diatur dalam SKB meliputi jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang, pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu).
Peraturan ini akan diberlakukan mulai Kamis 22 Desember 2022 pukul 12.00, sampai Sabtu 24 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat untuk arus mudik.
Aturan akan kembali diberlakukan pada arus balik pada Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 s.d. hari Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 waktu setempat.
Lihat Juga :