Catat! Ini Titik Pembatasan Angkutan Barang di Ruas Jalan Tol

Kamis, 22 Desember 2022 - 16:08 WIB
loading...
Catat! Ini Titik Pembatasan...
Pembatasan angkutan barang di ruas tol akan kembali diberlakukan menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Pembatasan angkutan barang di ruas tol akan kembali diberlakukan menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Aturan ini sebelumnya juga pernah diberlakukan menjelang mudik lebaran.

Setelah pada tahun tahun sebelumnya libur Natal dan Tahun Baru ini sempat tertahan akibat pandemi Covid 19, diperkirakan tahun ini jumlah masyarakat yang bepergian akan membludak.

Baca juga : Kemenhub hanya Bolehkan Dua Jenis Angkutan Barang Saat Nataru

Melansir dari dephub.go.id, pengaturan lalu lintas jalan selama Nataru (2022-2023), tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga bernomor AJ.903/I/5/DRJD/2022, No. KEP/207/XII/2022, dan No. 36/PKS/Db/2022.

Angkutan yang diatur dalam SKB meliputi jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang, pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu).

Peraturan ini akan diberlakukan mulai Kamis 22 Desember 2022 pukul 12.00, sampai Sabtu 24 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat untuk arus mudik.

Aturan akan kembali diberlakukan pada arus balik pada Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 s.d. hari Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 waktu setempat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Uji Coba MLFF Dipersiapkan Matang
Pemerintah Batasi TikTok...
Pemerintah Batasi TikTok hingga Roblox untuk Anak-anak, Orang Tua: Kita Dukung!
Kapolri: 2,3 Juta Kendaraan...
Kapolri: 2,3 Juta Kendaraan Mudik Lebaran Tinggalkan Jakarta Via Tol hingga 24 Maret
Kemacetan Gerbang Tol...
Kemacetan Gerbang Tol saat Mudik, Pengamat Dorong Sistem Tanpa Henti
Komdigi Gandeng 5 Kementerian,...
Komdigi Gandeng 5 Kementerian, Siap Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Urai Kemacetan Mudik...
Urai Kemacetan Mudik 2026, 10 Ruas Tol Fungsional Disiapkan
Arus Kendaraan Kembali...
Arus Kendaraan Kembali ke Jabodetabek Meningkat Jelang Berakhirnya Libur Panjang Iduladha
Libur Panjang Iduladha,...
Libur Panjang Iduladha, 330 Ribu Kendaraan Melintasi Tol Regional Nusantara
Lalin Tol Japek Lancar...
Lalin Tol Japek Lancar saat Libur Iduladha, 30 Gardu di Cikatama Dioperasikan Situasional
Rekomendasi
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
Dipersulit Sarwendah...
Dipersulit Sarwendah Ketemu Anak, Ruben Onsu Banjir Dukungan dari Teman Artis
Berita Terkini
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved