Catat! Ini Titik Pembatasan Angkutan Barang di Ruas Jalan Tol

Kamis, 22 Desember 2022 - 16:08 WIB
loading...
Catat! Ini Titik Pembatasan...
Pembatasan angkutan barang di ruas tol akan kembali diberlakukan menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Pembatasan angkutan barang di ruas tol akan kembali diberlakukan menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Aturan ini sebelumnya juga pernah diberlakukan menjelang mudik lebaran.

Setelah pada tahun tahun sebelumnya libur Natal dan Tahun Baru ini sempat tertahan akibat pandemi Covid 19, diperkirakan tahun ini jumlah masyarakat yang bepergian akan membludak.

Baca juga : Kemenhub hanya Bolehkan Dua Jenis Angkutan Barang Saat Nataru

Melansir dari dephub.go.id, pengaturan lalu lintas jalan selama Nataru (2022-2023), tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga bernomor AJ.903/I/5/DRJD/2022, No. KEP/207/XII/2022, dan No. 36/PKS/Db/2022.

Angkutan yang diatur dalam SKB meliputi jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang, pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu).

Peraturan ini akan diberlakukan mulai Kamis 22 Desember 2022 pukul 12.00, sampai Sabtu 24 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat untuk arus mudik.

Aturan akan kembali diberlakukan pada arus balik pada Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 s.d. hari Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 waktu setempat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Uji Coba MLFF Dipersiapkan Matang
Pemerintah Batasi TikTok...
Pemerintah Batasi TikTok hingga Roblox untuk Anak-anak, Orang Tua: Kita Dukung!
Kapolri: 2,3 Juta Kendaraan...
Kapolri: 2,3 Juta Kendaraan Mudik Lebaran Tinggalkan Jakarta Via Tol hingga 24 Maret
Kemacetan Gerbang Tol...
Kemacetan Gerbang Tol saat Mudik, Pengamat Dorong Sistem Tanpa Henti
Komdigi Gandeng 5 Kementerian,...
Komdigi Gandeng 5 Kementerian, Siap Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Urai Kemacetan Mudik...
Urai Kemacetan Mudik 2026, 10 Ruas Tol Fungsional Disiapkan
Arus Kendaraan Kembali...
Arus Kendaraan Kembali ke Jabodetabek Meningkat Jelang Berakhirnya Libur Panjang Iduladha
Libur Panjang Iduladha,...
Libur Panjang Iduladha, 330 Ribu Kendaraan Melintasi Tol Regional Nusantara
Lalin Tol Japek Lancar...
Lalin Tol Japek Lancar saat Libur Iduladha, 30 Gardu di Cikatama Dioperasikan Situasional
Rekomendasi
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Vespa Sprint, Primavera,...
Vespa Sprint, Primavera, dan Liberty Ditarik Kembali Masalah Lampu Depan
OSN Kabupaten Kota 2026...
OSN Kabupaten Kota 2026 Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Tata Tertib dan Sanksi yang Berlaku
Berita Terkini
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Infografis
Daftar 26 Jalan Tol...
Daftar 26 Jalan Tol yang Diskon hingga 20% saat Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved