Catat! Ini Titik Pembatasan Angkutan Barang di Ruas Jalan Tol

Kamis, 22 Desember 2022 - 16:08 WIB
loading...
Catat! Ini Titik Pembatasan...
Pembatasan angkutan barang di ruas tol akan kembali diberlakukan menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Pembatasan angkutan barang di ruas tol akan kembali diberlakukan menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Aturan ini sebelumnya juga pernah diberlakukan menjelang mudik lebaran.

Setelah pada tahun tahun sebelumnya libur Natal dan Tahun Baru ini sempat tertahan akibat pandemi Covid 19, diperkirakan tahun ini jumlah masyarakat yang bepergian akan membludak.

Baca juga : Kemenhub hanya Bolehkan Dua Jenis Angkutan Barang Saat Nataru

Melansir dari dephub.go.id, pengaturan lalu lintas jalan selama Nataru (2022-2023), tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga bernomor AJ.903/I/5/DRJD/2022, No. KEP/207/XII/2022, dan No. 36/PKS/Db/2022.

Angkutan yang diatur dalam SKB meliputi jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang, pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu).

Peraturan ini akan diberlakukan mulai Kamis 22 Desember 2022 pukul 12.00, sampai Sabtu 24 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat untuk arus mudik.

Aturan akan kembali diberlakukan pada arus balik pada Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 s.d. hari Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 waktu setempat.

Kemudian untuk libur Tahun Baru 2023 akan diberlakukan tahap ke dua mulai dari Jumat 30 Desember 2022 pukul 00.00 - Sabtu 31 Desember 2022 pukul 12.00 waktu setempat untuk arus mudik. Dan arus balik pada Minggu 1 Januari 2023 pukul 12.00 - Senin 2 Januari 2023 pukul 8.00 waktu setempat.

Baca juga : Catat, Waktu dan Tempat Angkutan Barang Boleh Lewat Saat Mudik Nataru

Ruas jalan tol yang akan diberlakukan aturan ini di antaranya :

1. Ruas Tol Bakauheni - Palembang.
2. Ruas Tol Jakarta - Tangerang - Merak.
3. Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo.
4. Ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR).
5. Ruas Tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong.
6. Ruas Tol Jakarta - Cikampek.
7. Ruas Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi.
8. Ruas Tol Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan.
9. Ruas Tol Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang.
10.Ruas Tol Krapyak - Jatingaleh.
11. Ruas Tol Jatingaleh - Srondol.
12. Ruas Tol Jatingaleh - Muktiharjo.
13. Ruas Tol Semarang - Solo - Ngawi.
14. Ruas Tol Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo.
15. Ruas Tol Surabaya - Gresik.
16. Ruas Tol Pandaan - Malang.

Namun aturan tersebut tidak berlaku untuk jenis kendaraan tertentu seperti mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1451 seconds (0.1#10.140)