Terus Kumpulkan Bukti, KPK Bidik Penyuap Hakim Yustisial Edy Wibowo

Rabu, 21 Desember 2022 - 08:58 WIB
loading...
Terus Kumpulkan Bukti, KPK Bidik Penyuap Hakim Yustisial Edy Wibowo
KPK membuka peluang menjerat penyuap Hakim Yustisial MA, Edy Wibowo (EW). Sebab, saat ini KPK baru menetapkan Edy Wibowo sebagai tersangka penerima suap. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat penyuap Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo (EW). Sebab, saat ini KPK baru menetapkan Edy Wibowo sebagai tersangka penerima suap. Sementara, belum ada tersangka dari pihak pemberi suap.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan alasan pihaknya belum menetapkan sekaligus menahan tersangka penyuap Hakim Edy Wibowo. Pasalnya, KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti. Namun, dia memastikan, KPK akan menjerat dan menahan penyuap Hakim Edy Wibowo jika buktinya sudah cukup lengkap.

"Jadi semuanya bergantung pada kecukupan alat bukti. Bisa jadi yang bersangkutan belum dilakukan upaya paksa karena masih dikumpulkan alat bukti. Tinggal tunggu saja," ungkap Alex, sapaan karib Alexander Marwata kepada awak media, Rabu (21/12/2022).



Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo (EW) sebagai tersangka. Edy ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sebelumnya telah menjerat dua Hakim Agung.

Dalam perkaranya, Edy Wibowo diduga menerima suap secara bertahap Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara kasasi kepailitan yang sedang berproses di MA. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar melalui perantaraan orang kepercayaannya.

Adapun, orang kepercayaan Edy Wibowo yakni dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di MA, Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB). Keduanya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama-sama dengan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.

Edy Wibowo diduga menerima suap terkait pengurusan upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) yang sedang berproses di MA. Uang sebesar Rp3,7 miliar itu diduga berasal dari Ketua Yayasan Rumah Sakit SKM, Wahyudi Hardi.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1726 seconds (0.1#10.140)