Terus Kumpulkan Bukti, KPK Bidik Penyuap Hakim Yustisial Edy Wibowo
Rabu, 21 Desember 2022 - 08:58 WIB
loading...
KPK membuka peluang menjerat penyuap Hakim Yustisial MA, Edy Wibowo (EW). Sebab, saat ini KPK baru menetapkan Edy Wibowo sebagai tersangka penerima suap. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat penyuap Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo (EW). Sebab, saat ini KPK baru menetapkan Edy Wibowo sebagai tersangka penerima suap. Sementara, belum ada tersangka dari pihak pemberi suap.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan alasan pihaknya belum menetapkan sekaligus menahan tersangka penyuap Hakim Edy Wibowo. Pasalnya, KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti. Namun, dia memastikan, KPK akan menjerat dan menahan penyuap Hakim Edy Wibowo jika buktinya sudah cukup lengkap.
"Jadi semuanya bergantung pada kecukupan alat bukti. Bisa jadi yang bersangkutan belum dilakukan upaya paksa karena masih dikumpulkan alat bukti. Tinggal tunggu saja," ungkap Alex, sapaan karib Alexander Marwata kepada awak media, Rabu (21/12/2022).
Baca juga: KPK Langsung Tahan Hakim Yustisial Edy Wibowo
KPK sebenarnya sudah mengantongi alat bukti untuk menjerat tersangka penyuap Hakim Edy Wibowo. Namun, bukti tersebut belum cukup kuat dan masih dilengkapi. Oleh karenanya, Alex meminta agar masyarakat bersabar. KPK berjanji akan transparan dalam penuntasan kasus tersebut.
"Tunggu saja nanti kalau penyidik sudah firm dan harus dilakukan penahanan, penyidik akan ekspos," pungkasnya.
Baca juga: Langsung Ditahan KPK, Hakim Yustisial Edy Wibowo Diduga Terima Suap Rp3,7 Miliar
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan alasan pihaknya belum menetapkan sekaligus menahan tersangka penyuap Hakim Edy Wibowo. Pasalnya, KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti. Namun, dia memastikan, KPK akan menjerat dan menahan penyuap Hakim Edy Wibowo jika buktinya sudah cukup lengkap.
"Jadi semuanya bergantung pada kecukupan alat bukti. Bisa jadi yang bersangkutan belum dilakukan upaya paksa karena masih dikumpulkan alat bukti. Tinggal tunggu saja," ungkap Alex, sapaan karib Alexander Marwata kepada awak media, Rabu (21/12/2022).
Baca juga: KPK Langsung Tahan Hakim Yustisial Edy Wibowo
KPK sebenarnya sudah mengantongi alat bukti untuk menjerat tersangka penyuap Hakim Edy Wibowo. Namun, bukti tersebut belum cukup kuat dan masih dilengkapi. Oleh karenanya, Alex meminta agar masyarakat bersabar. KPK berjanji akan transparan dalam penuntasan kasus tersebut.
"Tunggu saja nanti kalau penyidik sudah firm dan harus dilakukan penahanan, penyidik akan ekspos," pungkasnya.
Baca juga: Langsung Ditahan KPK, Hakim Yustisial Edy Wibowo Diduga Terima Suap Rp3,7 Miliar
Lihat Juga :