Langsung Ditahan KPK, Hakim Yustisial Edy Wibowo Diduga Terima Suap Rp3,7 Miliar
Senin, 19 Desember 2022 - 18:52 WIB
loading...
Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Foto/MPI/Arie Dwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Hakim Yustisial di Mahkamah Agung ( MA ) Edy Wibowo (EW) telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) langsung menahan Edy Wibowo untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara kasasi kepailitan yang sedang berproses di MA. "Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Edy diduga menerima suap sebesar Rp3,7 melalui perantaraan orang kepercayaannya. Adapun, orang kepercayaan Edy Wibowo yang diduga sebagai pihak perantara suap yakni, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di MA Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB). Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.
Baca juga: KPK Langsung Tahan Hakim Yustisial Edy Wibowo
"Adapun pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk mempengaruhi isi putusan dan setelah uang diberikan maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," kata Firli.
Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara kasasi kepailitan yang sedang berproses di MA. "Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Edy diduga menerima suap sebesar Rp3,7 melalui perantaraan orang kepercayaannya. Adapun, orang kepercayaan Edy Wibowo yang diduga sebagai pihak perantara suap yakni, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di MA Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB). Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.
Baca juga: KPK Langsung Tahan Hakim Yustisial Edy Wibowo
"Adapun pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk mempengaruhi isi putusan dan setelah uang diberikan maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," kata Firli.
Lihat Juga :