Partai Ummat Diberi Kesempatan Penuhi Syarat di NTT dan Sulut

Selasa, 20 Desember 2022 - 23:09 WIB
loading...
A A A
Kedua, pemohon bersedia dan sanggup memenuhi jumlah keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya pada 5 kabupaten di NTT dan pada sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Sulut sebagaimana yang telah dibacakan di atas. “Ketiga, pemohon bersedia dan sanggup memenuhi syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulut sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagai berikut,” sambung anggota Bawaslu RI lainnya Puadi.

Puadi menjelaskan, penyampaian dokumen perbaikan persyaratan keanggotaan oleh parpol 21-23 Desember 2022; kedua, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan parpol 23-24 Desember 2022; ketiga, penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU Minggu 25 Desember 2022.



Keempat, verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota 26-28 Desember 2022; kelima, rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual parpol oleh KPU kabupaten/kota kepada KPU provinsi 28 Desember 2022; keenam, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggoatan parpol oleh KPU provinsi ke KPU RI, Kamis 29 Desember 2022.

Ketujuh, rekapitulasi hasil verifikasi faktual oleh KPU, Jumat 30 Desember 2022; kedelapan, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU kepada parpol dan Bawaslu Jumat 30 Desember 2022; kesembilan, penetapan dan hasil pengundian parpol peserta pemilu Jumat 30 Desember 2022; dan kesepuluh, pengumuman parpol peserta pemilu Jumat 30 Desember 2022.

Oleh karena itu, kata Totok, Bawaslu RI memutuskan untuk memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini, dan memerintahkan pada KPU RI untuk melaksanakan keputusan ini maksimal 3 hari sejak putusan dibacakan.

“Demikian diputuskan pada Rapat Pleno Bawaslu, Selasa 20 Desember 2022 yang dihadiri oleh Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Puadi, Lolly Suhenti, Herwyn JH Malonda dan dibacakan di hadapan para pihak,” tandas Totok.
(cip)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4189 seconds (0.1#10.140)