Partai Ummat Diberi Kesempatan Penuhi Syarat di NTT dan Sulut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Ummat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menghasilkan beberapa kesepakatan. Di mana Partai Ummat diminta untuk memenuhi syarat partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.
Untuk memenuhi syarat tersebut, Partai Ummat diberi kesempatan memperbaiki syarat-syarat keanggotaan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengawali pembacaan putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu No. 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022. Diketahui, Bawaslu telah menerima dan mencatat dalam buku register permohonan penyelesaian sengketa permohonan dari Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Sekjen Partai Ummat Muhadjir Sodruddin.
“Yang memberikan kuasa pada Prof. Denny Indrayana, dan Herman Kadir, sampai nomor urutan 27, semua WNI, advokat, advokat magang yang tergabung dalam Tim Advokasi Partai Ummat,” kata Totok dalam pembacaan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta yang juga disiarkan daring, Selasa (20/12/2022) malam.
Totok menjelaskan, Partai Ummat mengajukan permohonan sengketa proses pemilu atas keputusan KPU No. 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2022 dan BAP KPU 308/PL.01.1/BA/05/2022 tentang rekapitulasi nasional hasil verifikasi parpol 14 September 2022.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, Bawaslu telah memimpin mediasi antara pemohon dan termohon pada Senin 19 Desember 2022 dan Selasa 20 Desember 2022 dengan hasil mencapai kesepakatan yang tergantung pada BAP mediasi permohonan 20 Desember 2022 yang menyepakati sejumlah hal.
Pertama, pemohon bersedia dan sanggup memenuhi syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di provinsi NTT dan pada sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Sulawesi Utara yang tersebar di kabupaten Kupang, Timur Tengah Selatan, Manggarai Timur, Alor, Sumba Barat, Lembata, Samburai Jua.
Termasuk Provinsi Sulut yang meliputi, Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, Kota Kotamobagu.
Kedua, pemohon bersedia dan sanggup memenuhi jumlah keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya pada 5 kabupaten di NTT dan pada sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Sulut sebagaimana yang telah dibacakan di atas. “Ketiga, pemohon bersedia dan sanggup memenuhi syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulut sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagai berikut,” sambung anggota Bawaslu RI lainnya Puadi.
Puadi menjelaskan, penyampaian dokumen perbaikan persyaratan keanggotaan oleh parpol 21-23 Desember 2022; kedua, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan parpol 23-24 Desember 2022; ketiga, penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU Minggu 25 Desember 2022.
Keempat, verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota 26-28 Desember 2022; kelima, rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual parpol oleh KPU kabupaten/kota kepada KPU provinsi 28 Desember 2022; keenam, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggoatan parpol oleh KPU provinsi ke KPU RI, Kamis 29 Desember 2022.
Ketujuh, rekapitulasi hasil verifikasi faktual oleh KPU, Jumat 30 Desember 2022; kedelapan, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU kepada parpol dan Bawaslu Jumat 30 Desember 2022; kesembilan, penetapan dan hasil pengundian parpol peserta pemilu Jumat 30 Desember 2022; dan kesepuluh, pengumuman parpol peserta pemilu Jumat 30 Desember 2022.
Oleh karena itu, kata Totok, Bawaslu RI memutuskan untuk memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini, dan memerintahkan pada KPU RI untuk melaksanakan keputusan ini maksimal 3 hari sejak putusan dibacakan.
“Demikian diputuskan pada Rapat Pleno Bawaslu, Selasa 20 Desember 2022 yang dihadiri oleh Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Puadi, Lolly Suhenti, Herwyn JH Malonda dan dibacakan di hadapan para pihak,” tandas Totok.
Untuk memenuhi syarat tersebut, Partai Ummat diberi kesempatan memperbaiki syarat-syarat keanggotaan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengawali pembacaan putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu No. 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022. Diketahui, Bawaslu telah menerima dan mencatat dalam buku register permohonan penyelesaian sengketa permohonan dari Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Sekjen Partai Ummat Muhadjir Sodruddin.
“Yang memberikan kuasa pada Prof. Denny Indrayana, dan Herman Kadir, sampai nomor urutan 27, semua WNI, advokat, advokat magang yang tergabung dalam Tim Advokasi Partai Ummat,” kata Totok dalam pembacaan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta yang juga disiarkan daring, Selasa (20/12/2022) malam.
Totok menjelaskan, Partai Ummat mengajukan permohonan sengketa proses pemilu atas keputusan KPU No. 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2022 dan BAP KPU 308/PL.01.1/BA/05/2022 tentang rekapitulasi nasional hasil verifikasi parpol 14 September 2022.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, Bawaslu telah memimpin mediasi antara pemohon dan termohon pada Senin 19 Desember 2022 dan Selasa 20 Desember 2022 dengan hasil mencapai kesepakatan yang tergantung pada BAP mediasi permohonan 20 Desember 2022 yang menyepakati sejumlah hal.
Pertama, pemohon bersedia dan sanggup memenuhi syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di provinsi NTT dan pada sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Sulawesi Utara yang tersebar di kabupaten Kupang, Timur Tengah Selatan, Manggarai Timur, Alor, Sumba Barat, Lembata, Samburai Jua.
Termasuk Provinsi Sulut yang meliputi, Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, Kota Kotamobagu.
Kedua, pemohon bersedia dan sanggup memenuhi jumlah keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya pada 5 kabupaten di NTT dan pada sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Sulut sebagaimana yang telah dibacakan di atas. “Ketiga, pemohon bersedia dan sanggup memenuhi syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulut sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagai berikut,” sambung anggota Bawaslu RI lainnya Puadi.
Puadi menjelaskan, penyampaian dokumen perbaikan persyaratan keanggotaan oleh parpol 21-23 Desember 2022; kedua, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan parpol 23-24 Desember 2022; ketiga, penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU Minggu 25 Desember 2022.
Keempat, verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota 26-28 Desember 2022; kelima, rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual parpol oleh KPU kabupaten/kota kepada KPU provinsi 28 Desember 2022; keenam, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggoatan parpol oleh KPU provinsi ke KPU RI, Kamis 29 Desember 2022.
Ketujuh, rekapitulasi hasil verifikasi faktual oleh KPU, Jumat 30 Desember 2022; kedelapan, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU kepada parpol dan Bawaslu Jumat 30 Desember 2022; kesembilan, penetapan dan hasil pengundian parpol peserta pemilu Jumat 30 Desember 2022; dan kesepuluh, pengumuman parpol peserta pemilu Jumat 30 Desember 2022.
Oleh karena itu, kata Totok, Bawaslu RI memutuskan untuk memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini, dan memerintahkan pada KPU RI untuk melaksanakan keputusan ini maksimal 3 hari sejak putusan dibacakan.
“Demikian diputuskan pada Rapat Pleno Bawaslu, Selasa 20 Desember 2022 yang dihadiri oleh Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Puadi, Lolly Suhenti, Herwyn JH Malonda dan dibacakan di hadapan para pihak,” tandas Totok.
(cip)