Partai Ummat Diberi Kesempatan Penuhi Syarat di NTT dan Sulut

Selasa, 20 Desember 2022 - 23:09 WIB
loading...
Partai Ummat Diberi...
KPU memberi kesempatan kepada Partai Ummat untuk memenuhi syarat keanggotaan parpol peserta Pemilu 2024 di NTT dan Sulut. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Ummat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menghasilkan beberapa kesepakatan. Di mana Partai Ummat diminta untuk memenuhi syarat partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.

Untuk memenuhi syarat tersebut, Partai Ummat diberi kesempatan memperbaiki syarat-syarat keanggotaan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengawali pembacaan putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu No. 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022. Diketahui, Bawaslu telah menerima dan mencatat dalam buku register permohonan penyelesaian sengketa permohonan dari Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Sekjen Partai Ummat Muhadjir Sodruddin.

Baca juga: Mediasi Sengketa Antara KPU dan Partai Ummat Digelar Tertutup

“Yang memberikan kuasa pada Prof. Denny Indrayana, dan Herman Kadir, sampai nomor urutan 27, semua WNI, advokat, advokat magang yang tergabung dalam Tim Advokasi Partai Ummat,” kata Totok dalam pembacaan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta yang juga disiarkan daring, Selasa (20/12/2022) malam.

Totok menjelaskan, Partai Ummat mengajukan permohonan sengketa proses pemilu atas keputusan KPU No. 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2022 dan BAP KPU 308/PL.01.1/BA/05/2022 tentang rekapitulasi nasional hasil verifikasi parpol 14 September 2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Rekomendasi
NASA Temukan Sesuatu...
NASA Temukan Sesuatu yang Misterius saat Perubahan Waktu Siang ke Malam
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Berita Terkini
AHWA dan Masa Depan...
AHWA dan Masa Depan Kepemimpinan NU
Tongkat Komando di Kopasgat...
Tongkat Komando di Kopasgat Berganti, Ada Kasiintel hingga Wadansatbravo 90 Pasgat
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved