Awasi Kinerja Polri, Peran dan Fungsi Kompolnas Perlu Diperkuat

Selasa, 20 Desember 2022 - 22:18 WIB
loading...
Awasi Kinerja Polri,...
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendorong peran dan fungsi Kompolnas diperkuat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendorong perluasan kewenangan lembaga Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) sebagai upaya mewujudkan institusi Polri profesional. Di mana anggota Kompolnas harus mempunyai kewenangan dalam melakukan penyelidikan paksa.

Hal itu disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, dalam diskusi publik bertajuk “Polri, Kompolnas, Rakyat: Masa Depan, Kini dan Esok” di Hotel Diradja, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

"Jadi diberi kewenangan paksa. Kewenangan memeriksa sendiri, meminta keterangan dokumen. Di mana pihak yang diminta keterangan termasuk pejabat kepolisian bisa dipanggil paksa," ujarnya

Baca juga: Kompolnas Optimistis Kapolri Benahi Total Internal Polri

Sugeng mencontohkan, kasus kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang, penggunaan kekuatan kepolisian yang melanggar HAM, dan kasus tambang yang melibatkan aparat kepolisian sebagai backing pengusaha.

Baca juga: Soal Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong, Kompolnas Sarankan Polri Libatkan PPATK

Contoh kasus itu, kata Sugeng, dapat ditangani oleh Kompolnas jika telah mempunyai kewenangan dalam melakukan penyelidikan paksa. "Penting diberi kewenangan lebih luas," katanya.

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut, perlu ada perubahan atau penambahan komposisi komisioner di Kompolnas, terutama dari unsur masyarakat. Sejauh ini, komposisi anggota Kompolnas terdiri dari tiga unsur pemerintah, tiga unsur pakar kepolisian, dan tiga unsur tokoh masyarakat.“Sekarang jauh dari ideal, bagaimana publik hanya diwakili tiga orang, sementara beban kerjanya berat,” katanya.

Oleh karena itu, Bambang menyarankan, ke depan, harus ada penambahan jumlah anggota Kompolnas dari unsur masyarakat. "Komposisi Kompolnas wakil publik itu diperbesar. Harusnya tiga lagi atau empat lagi dari publik," ungkapnya.

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto memberikan apresiasi dan terima kasihnya terkait dukung penambahan kewenangan tersebut. “Terima kasih atas dukungan terhadap penguatan Kompolnas,” ujarnya.

Benny mengakui, Saat ini kewenangan Kompolnas masih sangat terbatas. Pasalnya, jika ada kasus di internal Polri, Kompolnas hanya bisa mengawasi, mengklarifikasi dan memberikan rekomendasi.

“Kantor masih numpang di PTIK, tapi kami tetap berusaha mencari terobosan supaya kerja kami bisa jauh lebih efektif. Semoga dengan dukungan ini ke depan kami bisa efektif dan optimal terkait pengawasan,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Rekomendasi
Test Drive Leapmotor...
Test Drive Leapmotor B10 Jakarta–Bandung: Pintar, Nyaman, tapi Ada Catatannya
Timnas Qatar Hancur-hancuran...
Timnas Qatar Hancur-hancuran di Piala Dunia 2026, Netizen Indonesia Singgung Hukum Karma
Taliban Larang Warga...
Taliban Larang Warga Afghanistan Gunakan Ponsel Pintar, Jika Nekat Bakal Dihancurkan
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Lengkap
Usai Ditangkap, Roy...
Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Dibawa ke RS Polri
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Protes Penangkapan Roy...
Protes Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin Bandingkan Silfester Matutina yang Tak Kunjung Dieksekusi
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved