Deretan Hakim Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA, Nomor Terakhir Diduga Terima Rp3,7 Miliar

Selasa, 20 Desember 2022 - 11:40 WIB
loading...
A A A
3. Gazalba Saleh
Gazalba Saleh merupakan Hakim Agung kedua yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Penetapan tersangka terhadap Gazalba Saleh merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Sudrajad Dimyati.

Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut kecipratan uang suap hasil pengurusan perkara MA. Gazalba diduga ikut membantu mengurus upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Gazalba Saleh merupakan salah satu hakim anggota yang memutus perkara dengan terdakwa Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

4. Prasetio Nugroho
Prasetio Nugroho merupakan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA yang ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Gazalba Saleh. Prasetio diduga turut membantunya Gazalba Saleh dalam menerima uang suap pengurusan perkara.

5. Edy Wibowo
KPK kembali menetapkan Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Kali ini, Hakim Yustisial, Edy Wibowo (EW) yang menjadi tersangka. Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bermain perkara di MA.

Perkara yang diurus Edy Wibowo terkait upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) yang sedang berproses di MA. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara tersebut.

Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar melalui perantaraan orang kepercayaannya. Orang kepercayaan Edy Wibowo yang diduga sebagai pihak perantara suap yakni dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di MA, Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB). Keduanya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1136 seconds (0.1#10.140)