Deretan Hakim Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA, Nomor Terakhir Diduga Terima Rp3,7 Miliar

Selasa, 20 Desember 2022 - 11:40 WIB
loading...
Deretan Hakim Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA, Nomor Terakhir Diduga Terima Rp3,7 Miliar
KPK menggelar konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) dinihari. FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Lima hakim Mahkamah Agung (MA) telah ditetapkan tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari lima hakim, dua di antaranya hakim agung, dan tiga lainnya merupakan hakim yustisial merangkap Panitera Pengganti.

Empat hakim terlibat dalam suap pengurusan perkara yang sama yakni terkait upaya kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Sedangkan satu hakim, ditetapkan tersangka suap terkait pengurusan kasasi pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM).

Para hakim tersebut diduga menerima suap dari pengurusan perkara di MA. Mereka diduga dibantu sejumlah pihak dalam penerimaan suapnya. Para hakim tersebut dijerat sebagai tersangka buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang digelar pada akhir September 2022, lalu.



Berikut deretan hakim yang menjadi tersangka KPK terkait suap pengurusan perkara di MA:

1. Elly Tri Pangestu
Elly Tri Pangestu merupakan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti di MA yang terjaring dalam OTT KPK pada akhir September 2022. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan upaya kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Elly mempunyai peran sentral dalam bancakan suap pengurusan perkara tersebut. Elly disebut sebagai penghubung alias perantara uang suap untuk Hakim Agung, Sudrajad Dimyati. Elly juga menerima jatah dari pengurusan perkara tersebut sejumlah Rp100 juta.

2. Sudrajad Dimyati
Sudrajad Dimyati merupakan Hakim Agung pertama yang ditetapkan sebagai tersangka pasca OTT KPK pada 21 September 2022. Sudrajad tak ikut terjaring dalam OTT tersebut. Namun, ia turut ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Elly Tri Pangestu.

Sudrajad diduga telah menerima suap sebesar Rp800 juta terkait pengurusan kasasi putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Uang suap itu diterima melalui perantaraan Elly Tri Pangestu.

Sudrajad Dimyati merupakan anggota majelis hakim yang menyidangkan kasasi putusan pailit KSP Intidana. Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis hakim.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1076 seconds (0.1#10.140)