Deretan Hakim Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA, Nomor Terakhir Diduga Terima Rp3,7 Miliar

Selasa, 20 Desember 2022 - 11:40 WIB
loading...
Deretan Hakim Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA, Nomor Terakhir Diduga Terima Rp3,7 Miliar
KPK menggelar konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) dinihari. FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Lima hakim Mahkamah Agung (MA) telah ditetapkan tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari lima hakim, dua di antaranya hakim agung, dan tiga lainnya merupakan hakim yustisial merangkap Panitera Pengganti.

Empat hakim terlibat dalam suap pengurusan perkara yang sama yakni terkait upaya kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Sedangkan satu hakim, ditetapkan tersangka suap terkait pengurusan kasasi pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM).

Para hakim tersebut diduga menerima suap dari pengurusan perkara di MA. Mereka diduga dibantu sejumlah pihak dalam penerimaan suapnya. Para hakim tersebut dijerat sebagai tersangka buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang digelar pada akhir September 2022, lalu.



Berikut deretan hakim yang menjadi tersangka KPK terkait suap pengurusan perkara di MA:

1. Elly Tri Pangestu
Elly Tri Pangestu merupakan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti di MA yang terjaring dalam OTT KPK pada akhir September 2022. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan upaya kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Elly mempunyai peran sentral dalam bancakan suap pengurusan perkara tersebut. Elly disebut sebagai penghubung alias perantara uang suap untuk Hakim Agung, Sudrajad Dimyati. Elly juga menerima jatah dari pengurusan perkara tersebut sejumlah Rp100 juta.

2. Sudrajad Dimyati
Sudrajad Dimyati merupakan Hakim Agung pertama yang ditetapkan sebagai tersangka pasca OTT KPK pada 21 September 2022. Sudrajad tak ikut terjaring dalam OTT tersebut. Namun, ia turut ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Elly Tri Pangestu.

Sudrajad diduga telah menerima suap sebesar Rp800 juta terkait pengurusan kasasi putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Uang suap itu diterima melalui perantaraan Elly Tri Pangestu.

Sudrajad Dimyati merupakan anggota majelis hakim yang menyidangkan kasasi putusan pailit KSP Intidana. Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis hakim.

3. Gazalba Saleh
Gazalba Saleh merupakan Hakim Agung kedua yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Penetapan tersangka terhadap Gazalba Saleh merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Sudrajad Dimyati.

Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut kecipratan uang suap hasil pengurusan perkara MA. Gazalba diduga ikut membantu mengurus upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Gazalba Saleh merupakan salah satu hakim anggota yang memutus perkara dengan terdakwa Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

4. Prasetio Nugroho
Prasetio Nugroho merupakan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA yang ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Gazalba Saleh. Prasetio diduga turut membantunya Gazalba Saleh dalam menerima uang suap pengurusan perkara.

5. Edy Wibowo
KPK kembali menetapkan Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Kali ini, Hakim Yustisial, Edy Wibowo (EW) yang menjadi tersangka. Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bermain perkara di MA.

Perkara yang diurus Edy Wibowo terkait upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) yang sedang berproses di MA. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara tersebut.

Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar melalui perantaraan orang kepercayaannya. Orang kepercayaan Edy Wibowo yang diduga sebagai pihak perantara suap yakni dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di MA, Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB). Keduanya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2677 seconds (0.1#10.140)